Samarinda, Klausa.co – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kalimantan Timur (Kaltim).
Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (12/2/2026). Agenda persidangan adalah tanggapan jaksa atas eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Jaksa KPK Rony Yusuf menilai keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak berdasar dan melampaui ruang lingkup perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP.
“Persidangan ini adalah forum hukum yang terhormat untuk mengungkap kebenaran materiil. Tanggapan ini dimaksudkan untuk meluruskan konstruksi berpikir hukum dan menghadirkan keseimbangan argumentasi,” ujar Rony di hadapan majelis hakim.
Menurut Rony, sebagian besar dalil yang disampaikan penasihat hukum justru sudah masuk ke pokok perkara. Padahal, substansi tersebut seharusnya diuji dalam tahap pembuktian, bukan melalui mekanisme eksepsi.
“Materi tersebut seharusnya dibuktikan dalam persidangan, bukan diuji melalui perlawanan. Penasihat hukum terlalu prematur dalam menyimpulkan,” tegasnya.
Jaksa juga memastikan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan (3) KUHAP. Dakwaan, kata Rony, telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian perkara, uraian perbuatan secara cermat, jelas, dan lengkap, serta pasal yang diduga dilanggar.
Dia menegaskan, konstruksi dakwaan telah memberikan gambaran yang cukup bagi terdakwa untuk memahami tuduhan sekaligus menyiapkan pembelaan. Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, penuntut umum memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
“Kami memohon agar surat dakwaan dinyatakan sah dan sidang perkara ini dilanjutkan,” ujar Rony.
Usai pembacaan tanggapan jaksa, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela. (Din/Fch/Klausa)














