Klausa.co

Harvey Moeis Hanya 6,5 Tahun Penjara, KY dan Kejagung Usut Majelis Hakim

Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali memantik kemarahan publik. Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, dinilai terlalu ringan. Padahal, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi terdakwa.

Majelis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto, dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono, kini menjadi sorotan. Putusan mereka dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Kejaksaan Agung pun segera mengajukan banding atas vonis tersebut.

Di tengah kontroversi, Komisi Yudisial (KY) turut turun tangan. KY memutuskan menyelidiki dugaan pelanggaran etik oleh para hakim yang menangani perkara ini. Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan lembaganya bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menggali lebih dalam dugaan pelanggaran.

Baca Juga:  Menjawab Tantangan Digital, Sekolah di Kutai Timur Siap Terkoneksi Internet Gratis

“Kami akan menelusuri hingga pada hakimnya, jika ada indikasi penyimpangan,” kata Mukti.

Penyelidikan melibatkan pertukaran informasi dan pemeriksaan saksi, termasuk mendalami potensi praktik rasuah di balik vonis ringan tersebut. Jika ditemukan bukti pelanggaran etik, para hakim bisa menghadapi sanksi berat hingga pemecatan.

Namun, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa vonis yang sudah dijatuhkan tidak bisa dianulir, meski hakim terbukti melanggar kode etik.

“Komisi Yudisial hanya berwenang memeriksa perilaku hakim. Sementara dugaan pidana, seperti suap atau pemerasan, akan ditangani Kejaksaan Agung,” ujar Fickar.

Ia menambahkan, jika hakim terbukti menerima suap dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, putusan tersebut bisa menjadi alat bukti baru untuk memperberat hukuman Harvey Moeis. (Nur/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Dua Penambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara Jadi Tersangka oleh Gakkum KLHK

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co