Klausa.co

Empat Tahun Berturut, Kaltim Tak Alokasikan Hibah dan Bansos di APBD-P

Kepala Bapedda Kaltim, Yusliando. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah memastikan tidak mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Keuangan (Bankeu), hibah, dan bantuan sosial (bansos) dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025. Langkah ini, sebenarnya bukan hal baru. Sebab, hal yang sama sudah dilakukan empat tahun terakhir.

Keputusan itu diambil melalui rapat antara DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (14/7/2025). Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Yusliando, menyebut bahwa tidak masuknya tiga pos bantuan tersebut bukan berarti dihapus permanen, melainkan ditiadakan hanya untuk APBD-P 2025.

“Pertimbangan utamanya adalah keterbatasan waktu dan minimnya ruang fiskal dalam perubahan anggaran tahun ini,” ujar Yusliando.

Baca Juga:  Royal Suite Hotel Balikpapan Disorot DPRD Kaltim: Aset Menganggur, PAD Tak Mengalir

Ia menambahkan, penyusunan APBD-P tahun ini mengacu pada Permendagri tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang menekankan pada implementasi visi, misi, dan program prioritas kepala daerah.

“APBD-P 2025 menjadi tahun penting untuk mulai merealisasikan janji-janji kepala daerah terpilih. Karena itu, belanja langsung menjadi fokus utama,” katanya.

Yusliando menegaskan bahwa Bankeu, hibah, dan bansos masih akan tetap muncul dalam APBD Murni 2026, termasuk yang telah dialokasikan dalam APBD Murni 2025. Namun khusus untuk perubahan anggaran, ketiga jenis bantuan itu memang tidak dirancang sejak empat tahun terakhir.

Menurutnya, keputusan ini bukan bentuk pengabaian terhadap kebutuhan masyarakat, melainkan hasil dari penyesuaian yang rasional dan realistis atas kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:  Mantap! Kaltim Terima Penghargaan Pembinaan ProKlim 2022 dari Kementerian LHK

Terkait pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang telah diajukan dalam konteks perubahan anggaran, ia menjelaskan bahwa item-item tersebut akan diarahkan ke belanja langsung.

“Kalau Bankeu, hibah, dan bansos itu kan dimasukkan oleh kabupaten/kota atau calon penerima hibah. Tapi DPRD tetap punya ruang untuk mengusulkan,” tutup Yusliando. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co