Tarakan, Klausa.co – Empat orang yang terdiri dari dua pasangan suami istri (pasutri) harus berurusan dengan polisi karena mencoba menyelundupkan sabu seberat 7 kilogram dari Malaysia ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sabu tersebut dibawa dengan kapal dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), tempat mereka tinggal.
Keempat orang itu adalah SK (40) dan SM (37), serta RH (47) dan MD (40). Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan pada Kamis (24/8/2023) dan Jumat (25/8/2023).
Kasus ini terbongkar ketika polisi menggerebek SK di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 0,5 gram di dalam tasnya.
“Kami curiga dengan gerak-geriknya yang mencurigakan. Setelah kami periksa, ternyata dia membawa sabu,” kata Kasat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Gian Evla Tama, Rabu (6/9/2023).
Dari hasil interogasi, SK mengaku mendapatkan sabu dari MD, seorang wanita yang juga merupakan pengendali jaringan penyelundupan ini. MD juga memberitahu SK bahwa ada pengiriman sabu lain yang sedang berlangsung melalui jalur laut.
“MD menyuruh SK untuk mengantar sabu ke Parepare dengan bantuan RH dan SM. Mereka berempat sepakat untuk membagi hasil penjualan sabu nanti,” ujar Gian.
Polisi kemudian membagi tim untuk mengejar MD dan dua kurirnya. Tim pertama menangkap MD di rumahnya dan menyita alat isap bong dan ponsel. Tim kedua menuju Pelabuhan Balikpapan dan berhasil menghentikan RH dan SM sebelum mereka turun dari kapal.
“Kami menemukan 7 kilogram sabu yang dibungkus dengan teh hijau di dalam keranjang yang dibawa oleh RH dan SM. Sabu ini berasal dari Malaysia dan akan dijual di Parepare,” ungkap Gian.
Polisi menduga bahwa jaringan ini sudah beroperasi sejak lama dan telah melakukan empat kali pengiriman sabu sebelumnya. Total sabu yang telah diselundupkan mencapai 24 kilogram dengan nilai jual mencapai Rp 600 juta.
“MD mengaku mendapat perintah dari seseorang yang kami sebut Mr. X. Dia adalah otak dari jaringan ini dan saat ini masih buron,” tutur Gian.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Mar/Mul/Klausa)