Samarinda, Klausa.co – Kasus Covid-19 di Kaltim terus naik dalam beberapa pekan terakhir. Tak terkecuali di Samarinda, yang kini masuk dalam zona merah. Bahkan 10 kecamatan Kota Tepian sudah masuk dalam kategori zona merah semenjak meroketnya kasus konfirmasi positif.
Di sisi lain. Pemkot Samarinda mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal ini tentunya berdampak pada jam operasional pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sehingga pemndapatannya ikut berkurang.
Menyoroti fenomena ini, Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah mengatakan dirinya prihatin dengan kondisi yang demikian. Sebab berpengaruh pada bergulirnya roda perekonomian masyarakat.
“Kalau sekarang masih berjalan sediakala. Ya, harapan di tengah kondisi ini prokesnya harus diperketat,” ujarnya, Jumat (18/2/2022).
Meski demikian, bukan berarti UMKM tidak bisa lagi mencari nafkah di tengah melonjaknya kasus Covid-19. Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut pelaku usaha kini dituntut untuk kreatif dan berinovasi, agar produknya diminati masyarakat.
Sehingga, ia berharap pelaku UMKM Samarinda dapat tetap menghasilkan katya terbaiknya dengan cara apapun, sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi pandemi sekarang dan menyesuaikan dengan kebutuhan.
“Karena Samarinda kota jasa, maka pelaku UMKM harus berkreasi apapun dijual pasti laku. Jadi tetap jaga kualitas untuk menjaga kepuasan konsumen,” tandas Laila.
(Tim Redaksi Klausa)Â