Samarinda, Klausa.co – Rencana penetaoan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 masih menggantung. Pemerintah provinsi belum bisa memastikan besaran maupun waktu penetapannya karena pembahasan di tingkat pusat belum rampung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan penetapan UMP tahun depan tidak bisa dilakukan cepat. Alasannya, pemerintah daerah masih menunggu penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan terbaru yang akan menjadi acuan nasional.
“Untuk UMP 2026 belum ada keputusan. Semua masih dalam proses pembahasan, dan kami menunggu arahan serta aturan baru dari pemerintah pusat,” kata Rozani, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, kajian awal mengenai upah sudah dilakukan dengan melibatkan seluruh kabupaten dan kota di Kaltim. Hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) serta masukan dari masing-masing daerah kini sedang ditelaah sebelum dibawa ke forum pembahasan nasional.
Rozani menegaskan, Pemprov Kaltim tidak ingin tergesa-gesa menetapkan angka kenaikan tanpa dasar hukum yang pasti. “Kami tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 dan menunggu hasil uji aturan baru. Prinsipnya, keputusan nanti harus sah secara hukum,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa penetapan UMP bukan sekadar menentukan nominal. Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pelaku usaha.
“Kami mencari titik tengah. Kenaikan upah harus adil, tapi jangan sampai justru membebani pengusaha. Stabilitas ekonomi tetap harus dijaga,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, UMP Kaltim tahun 2025 naik 6,5 persen dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313,77, mengikuti formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Namun, dengan situasi ekonomi yang fluktuatif dan regulasi yang berubah, arah kenaikan tahun 2026 belum bisa diprediksi.
“Kami ingin kebijakan yang realistis, sesuai kondisi di lapangan. Jangan sampai keputusan soal upah malah menimbulkan gejolak baru di dunia kerja,” pungkas Rozani. (Din/Fch/Klausa)




















