Kukar, Klausa.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi kemungkinan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025. Langkah ini dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hingga kini, belum ada kepastian terkait adanya gugatan hasil PSU. Namun demikian, KPU Kukar telah menyiapkan seluruh dokumen hukum yang diperlukan, sesuai prosedur yang diatur dalam regulasi.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kukar, Wiwin, menjelaskan bahwa Pasal 158 Undang-Undang Pilkada memberikan ruang bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu tiga hari setelah hasil PSU diumumkan.
“Kami menunggu arahan dari KPU RI. Karena tanpa mengetahui materi gugatan, kami belum bisa mengambil langkah lebih jauh. Tetapi ketentuannya sudah jelas, ada waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan,” ujar Wiwin kepada wartawan.
Wiwin menambahkan, Undang-Undang juga memberikan kesempatan bagi penggugat untuk memperbaiki dokumen gugatan jika ditemukan kekurangan. Proses ini dilakukan sebelum sidang pendahuluan digelar.
“Pada sidang pendahuluan nanti, Bawaslu, penggugat, tergugat, serta pihak terkait akan hadir mendengarkan pembacaan gugatan. Jika gugatan dinyatakan memenuhi syarat, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok,” imbuhnya.
Jika Mahkamah Konstitusi menolak gugatan, KPU Kukar dapat langsung menetapkan pasangan calon terpilih. Namun, jika gugatan dilanjutkan, maka persidangan akan masuk ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli maupun saksi fakta dari semua pihak.
Wiwin memastikan, seluruh langkah yang ditempuh KPU Kukar mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kami sudah siapkan semua dokumen yang diperlukan. Fokus kami adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” tandasnya. (Yah/Fch/Klausa)