Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Bandar di Gunung Belah Tenggarong Dibekuk, Polisi Amankan 35 Gram Sabu

Yudi setelah diamankan anggota Satreskoba Polres Kukar (Foto: Istimewa)

Bagikan

Tenggarong, Klausa.co – Polisi berhasil menangkap seorang bandar sabu di Jalan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). Pelaku bernama Yudi, warga setempat, ditangkap di rumahnya pada Kamis (14/9/2023).

Penangkapan Yudi berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di rumahnya. Masyarakat melihat banyak orang yang datang dan pergi dari rumah Yudi dengan membawa barang kecil.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah yakin bahwa rumah Yudi adalah tempat transaksi sabu, polisi melakukan penggerebekan.

“Ketika kami masuk ke rumahnya, kami melihat pelaku sedang duduk dengan sejumlah poket sabu di depannya. Kami langsung mengamankan pelaku dan barang buktinya,” kata Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksaruddin Adam.

Baca Juga:  Disuruh Anak Antar Sabu-sabu ke Samarinda, Pria Tua Asal Nunukan Ditangkap Polisi
Advertisements

Dari tangan Yudi, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat total 35,98 gram. Polisi menduga bahwa Yudi adalah bandar sabu yang memasok barang haram itu ke sejumlah pengguna di wilayah Tenggarong.

“Kami masih mendalami asal usul sabu yang dimiliki pelaku. Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan pelaku lainnya,” ujar AKP Aksaruddin.

Yudi kini ditahan di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Mar/Mul/Klausa)

Baca Juga:  Sopir Truk Terjerat Sabu, Dibekuk Polisi di Warung

Bagikan

logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co