Surabaya, klausa.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dipastikan tidak melakukan banding atas putusan hakim. Putusan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan yang diberikan kepada Lauw Darmawan Lesmana alias Robby.
Terpidana itu juga menyatakan hal yang sama. Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Suparno itu, meminta agar Lauw Darmawan alias Robby tetap ditahan. Serta semua barang bukti dikembalikan ke Toko Planet Toys. Hakim menilai perbuatan Robby melanggar pasal 378 KUHP.
“Kami tidak melakukan banding mas atas putusan itu. Karena putusannya kan sudah memenuhi dua per tiga dari tuntutan kami,” kata JPU Putu Sudarsana, Jumat (11/2). Kini, terpidana Robby harus menjalankan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Dijalankan dengan dipotong masa tahanan yang sudah dilakukan. Putusan itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa. “Kami menuntut Robby dua tahun penjara,” ungkapnya.
Namun kini, Jong Andre Darmawan yang merupakan kakak ipar Robby masih dalam pencarian kepolisian (DPO). Karena, dalam kasus ini, dirinya diduga ikut terlibat melakukan penipuan. Hingga Toko Planet Toys mengalami banyak kerugian.
Tindak pidana yang dilakukan terpidana ini terjadi 2017. Namun, Pelapor sebenarnya sudah mengenal terpidana ini sejak 2010. Awalnya, kerjasama mereka terjadi lancar. Robby sering memesan mainan ke Toko Planet Toys. Namun, baru kali itu permasalahan itu terjadi.
Terpidana ini memesan mainan totalnya sekitar Rp 400 juta lebih. Robby berjanji akan segera menyelesaikan tagihan barang belum dibayarkan. Tapi hanya sampai dijanji manis saja. Beberapa bulan kemudian, Pelapor malah mendapat kabar kalau Robby menghilang.
Mendengar informasi itu, Pelapor langsung melakukan pengecekan ke toko Robby di Bekasi.Pelapor tidak menemukan sdr. Robby malah bertemu dengan Andre. Ketika itu, Andre mengaku akan bertanggung jawab atas semua permasalahan Robby dan melunasi seluruh tagihan.
Pelapor mendesak agar semua piutang terdakwa di tokonya harus terlunaskan. Karena, barangnya sudah laku terjual. Namun, saat itu, Andre mengaku tidak bisa langsung membayar tunggakan itu. Ia meminta waktu.
Andre akan membayar semua tunggakan itu secara bertahap. Ternyata Andre hanya janji untuk menyelesaikan yang terjadi setelah pertemuan dengan pelapor toko tutup dan bangunannya juga dijual.
Bukannya utang dilunaskan, Andre malah ikut-ikutan menghilang. Pelapor menilai ada unsure kesengajaan yang telah dilakukan Robby dan Andre, dalam kurun waktu 2018 sampai 2019. Mereka sengaja melakukan order barang, tapi tidak dibayar dan menghilang.
Penilaian itu didasarkan karena Robby mengambil barang di toko mainan itu tidak langsung banyak. Dilakukan secara bertahap. Setelah itu, ada muncul orang kedua yang ngakunya akan membantu membayar tunggakan tersebut.
Kalau korban sebenarnya bukan hanya Toko Planet Toys. Masih bayak korban lainnya. Ada sekitar 20 distributor mainan lain yang juga menjadi korban. Hanya saja, cuman pelapor yang berani untuk melaporkan.
Editor: Redaksi Klausa