Klausa.co

Anak Anggota DPRD Samarinda Acungkan ‘Jari Tengah’ ke Satgas COVID-19

Seorang pemuda diduga sebagai pemilik kafe sekaligus anak anggota DPRD Samarinda ini mengacungkan 'jari tengahnya' kearah petugas Satgas COVID-19 yang sedang melaksanakan operasi yustisi.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sejak diberlakukannya penerapan PPKM Level IV di Kota Samarinda, Satgas COVID-19 di Kecamatan Samarinda Ulu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda tengah gencar menggelar operasi yustisi di beberapa kafe dan rumah makan. Operasi tersebut, kembali digelar pada Selasa (27/7/2021) malam, dan berlangsung di beberapa tempat.

Namun disela kegiatan tersebut, ada hal yang tak mengenakan yang dialami oleh Satgas COVID-19. Kejadian itu terekam dalam bentuk video dan belakangan tersebar hingga viral di media sosial. Dari potongan video tersebut, nampak seorang pemuda tanpa menggunakan masker mengacungkan ‘jari tengah’ kepada petugas Satgas COVID-19.

Diduga pemuda tersebut adalah anak dari di pemilik kafe yang berada di Jalan Kedondong, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kasubag Umum dan Kepegawaian Ananta Diri Nurba Satpol PP yang turut didalam video tersebut, menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi malam itu.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Meningkat Di Kaltim, Gubernur: Masyarakat Kaltim Sudah Taat Pakai Masker, Meskipun Di Dagu.

Dikatakannya bahwa saat itu dirinya sedang menyampaikan instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021. Diduga pemilik kafe tersebut sedikit kesal, lantaran masifnya penegakkan protokol COVID-19 ditempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.

“Jadi saat itu saya sampaikan arahan ke pemilik kafe. Tapi saya tidak terlalu memperhatikan. Mungkin itu kekesalan dari para pengusaha atau pemilik kafe yang merasa terganggu,” ungkapnya.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 22.00 wita. Dari informasi yang beredar pula, diduga kalau kafe tersebut merupakan milik seorang anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Rofik.

Alhasil, aksi tidak terpuji dari pemuda yang tertangkap kamera sedang mengacungkan jari tengah kepada petugas Satgas COVID-19 itu pun ramai diperbincangkan.

Baca Juga:  Emak-emak Pengendara Motor Selamat dari Maut Usai Ditabrak Truk Kontainer di Balikpapan

Dikonfirmasi awak media, Abdul Rofik mengatakan apa yang terjadi saat operasi yustisi merupakan tindakan biasa. “Kalau itu dalam kamus bahasa Indonesia dikategorikan pelanggaran baru. Kan biasa aja itu,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Rofik mengaku, dirinya tidak mengetahui secara pasti kejadian tersebut. Lantaran saat itu ia sedang beristirahat di dalam rumah. “Adapun yang dilakukan anak saya, saya sendiri tidak tau apa-apa. Cuman dibesar-besarkan,” imbuhnya.

Rofik bahkan menilai tindakan petugas Satpol PP yang datang ke tempat usaha milik anaknya untuk memberi arahan merupakan tindakan yang berlebihan. “Saya kira begitu berlebihan lah. Pakai pengeras suara,” ucapnya.

Lanjutnya, tindakan petugas yang datang saat malam itu sebut Rofik dapat mengarah pada tindakan pidana. “Kalau sudah masuk rumah begitu sudah masuk pidana keroyokan begitu. Masuk ke rumah orang tanpa izin apalagi membuat gaduh,” terangnya.

Baca Juga:  Vaksinasi Massal Tahap Satu Pemkot Samarinda sediakan 9.500 Dosis Vaksin Sinovac

“Saya mau sampaikan bahwasanya Satpol-PP tidak tau prosedur bagaimana penanganan Covid itu. Satpol-PP itu tugasnya memberi pemahaman kepada masyarakat. Bukan semena-mena penindakan,” sambungnya.

Berdasarkan laporan, Rofik menuding petugas Satpol PP Samarinda justru yang membuat kerumunan pada saat jalannya operasi yustisi yang dipimpin langsung Camat Samarinda Ulu Muhammad Fahmi. “Bahkan kata anak-anak yang berkerumun bukan kami tapi Satpol-PP nya. Berapa truck masuk,” tuturnya.

Dari keterangan Rofik juga, bahwa kafe miliknua yang dikelola oleh anaknya itu baru pertama kali di datangi oleh petugas Satgas COVID-19. Sebab itu, ia menegaskan dalam penerapan razia seharusnya pihak Satgas bertindak secara persuasif. “Misalnya ketua Satgas persuasif karena PPKM Level IV itu ada kelonggaran bagi kafe-kafe pemula,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co