Lompat ke konten utama

Klausa.co

PAD Kaltim Didorong Tak Bergantung Pajak, Aset Daerah Dibidik

Ketua Pansus LLPADS DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) membuat DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mulai membidik sumber penerimaan lain yang selama ini belum digarap maksimal. Salah satunya melalui pemanfaatan barang milik daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang kini didorong lewat penyusunan regulasi oleh Panitia Khusus (Pansus) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS).

Ketua Pansus LLPADS DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengatakan aset daerah memiliki potensi ekonomi yang cukup besar jika dikelola dengan perencanaan yang jelas. Terlebih, pemerintah pusat mendorong daerah mencari sumber pembiayaan alternatif di tengah tekanan fiskal.

“Pemerintah pusat mendorong daerah mencari pembiayaan kreatif (creative financing). Pemanfaatan aset secara optimal bisa menjadi strategi krusial untuk memperkuat fiskal daerah di luar penerimaan rutin,” ujar Agusriansyah, belum lama ini.

Baca Juga:  Wali Kota Samarinda Turun Aksi Penghijauan Tanam 111 Bibit Pohon di Sempadan Sungai Karang Mumus

Namun, langkah tersebut masih menghadapi persoalan mendasar, yakni belum jelasnya basis data barang milik Pemprov Kaltim. Pemetaan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui aset yang sudah memberikan kontribusi maupun yang masih belum produktif.

Agusriansyah menyebut persoalan pendataan menjadi salah satu fokus utama Pansus sebelum pemerintah menentukan skema pemanfaatan aset. Menurutnya, potensi pendapatan tidak akan maksimal jika pemerintah belum memiliki gambaran utuh mengenai aset yang dimiliki.

“Pemerintah belum memiliki peta jalan (roadmap) pemanfaatan aset yang jelas. Persoalan pendataan ini yang menjadi titik awal fokus kami agar seluruh potensi barang milik daerah teridentifikasi dengan akurat,” tegasnya.

Peluang optimalisasi tersebut juga diperkuat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ranperda LLPADS diarahkan tidak sekadar menambah sumber penerimaan, tetapi juga memperjelas tata kelola pemanfaatan aset.

Baca Juga:  Sinergi untuk Samarinda, Sapto Setyo Pramono dan Warga Bersatu Demi Transparansi APBD

Pansus menargetkan cakupan objek pendapatan dalam regulasi baru diperluas. Jika aturan sebelumnya mengakomodasi sembilan jenis objek, rancangan baru ditargetkan mencakup sedikitnya 15 objek atau lebih.

Selain memperluas objek penerimaan, aturan tersebut akan memperketat mekanisme kerja sama, penyewaan, dan bentuk pemanfaatan aset lainnya agar kontribusinya terhadap PAD dapat diukur. Bagi DPRD Kaltim, langkah ini menjadi penting agar aset daerah tidak berhenti sebagai inventaris, terutama ketika ruang fiskal daerah semakin terbatas.

“Jadi bukan hanya bagaimana aset itu tercatat, tetapi bagaimana aset tersebut bisa memberikan manfaat dan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah,” pungkas Agusriansyah. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co