Klausa.co

Putusan MK Soal Status Jakarta Ramai di Medsos, Legislator Samarinda: IKN Tak Bisa Mundur Lagi

Lanskap Ibu Kota Nusantara (IKN). (Dok:IKN_ID)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Jagat maya baru-baru ini dihebohkan oleh narasi yang menyebut Jakarta masih memegang status Ibu Kota Negara pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menegaskan bahwa megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah berjalan terlalu jauh untuk dihentikan.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Dalam amar putusannya, MK memperjelas bahwa secara legal-formal, perpindahan ibu kota baru akan sah berlaku begitu Keputusan Presiden (Keppres) resmi diterbitkan.

Menurut Viktor, masyarakat tidak boleh keliru dalam mencerna potongan informasi yang beredar di media sosial. Putusan MK tersebut sama sekali bukan sinyal pembatalan proyek, melainkan penegasan terkait mekanisme birokrasi penyerahan status ibu kota.

Baca Juga:  Soroti Kasus Mangkrak dan Figur “H” di Lingkar Kekuasaan, AMAK Lanjut Datangi Kejati Desak Usut Tuntas Dugaan KKN

“Putusan MK itu bukan membatalkan IKN, hanya menegaskan bahwa proses resminya menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Jadi jangan salah paham,” ujar Viktor, pada Selasa (19/5/2026).

Legislator dari Dapil Kota Samarinda 5 ini menambahkan, dari kacamata realisasi di lapangan, IKN tidak lagi di fase perencanaan. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran yang sangat masif untuk menggenjot infrastruktur utama di kawasan inti.

Saat ini, sejumlah proyek vital seperti akses jalan tol, bendungan, kompleks perkantoran kementerian, hingga Istana Negara terus dikebut dan sebagian besar sudah memasuki fase penyelesaian.

“Anggaran yang sudah dikeluarkan sangat besar. Sayang jika proyek strategis nasional ini tidak diteruskan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Viktor mengingatkan pemerintah untuk tetap menjaga konsistensi kebijakan. Menurutnya, kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan IKN merupakan taruhan besar bagi reputasi Indonesia di mata investor global. Mengubah arah kebijakan di tengah jalan hanya akan merusak iklim investasi yang sedang dibangun.

Baca Juga:  Pasar Murah Berpotensi Jadi Program Unggulan Samarinda

Di sisi lain, sebagai legislator Kota Tepian, Viktor melihat momentum ini harus ditangkap secara jeli oleh pemerintah daerah. Samarinda, dengan modal kedekatan geografis dan kesiapan infrastruktur yang ada, memegang posisi krusial sebagai kota penyangga utama IKN.

“Pemindahan ibu kota bukan hanya soal memindahkan pusat pemerintahan, tetapi juga upaya pemerataan pembangunan dan ekonomi nasional,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co