Samarinda, Klausa.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda kembali bergulir di DPRD Samarinda, pada Senin (11/5/2026). Namun, regulasi yang sempat difinalisasi sejak 2022 itu kini harus dikaji ulang lantaran sejumlah substansinya dinilai tak lagi selaras dengan aturan terbaru yang sudah lebih dulu disahkan.
Rapat yang digelar di Ruang Bapemperda DPRD Samarinda itu fokus mengevaluasi isi draf raperda agar tidak berbenturan dengan perda lain yang telah berlaku.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan raperda tersebut sebenarnya telah melewati pembahasan panitia khusus hingga tahap finalisasi beberapa tahun lalu. Namun, karena belum masuk prioritas program pembentukan perda, pengesahannya tertunda.
Akibatnya, sejumlah materi yang sebelumnya disusun kini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi terbaru.
“Peraturan daerah ini sudah dipansuskan dan sudah dipinalisasi pada tahun 2022. Akan tetapi, banyak isi draf ini yang bertentangan dengan perda yang sudah terbit kemarin,” kata Kamaruddin usai rapat.
Menurutnya, ada beberapa pasal yang berpotensi tumpang tindih dengan perda lain, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum dan retribusi daerah. Kondisi itu dinilai dapat memicu kebingungan dalam penerapan aturan di lapangan apabila tidak disinkronkan sejak awal.
Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah irisan substansi dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Selain itu, aturan mengenai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi juga disebut telah diatur dalam perda lain yang baru diparipurnakan.
Karena itu, DPRD Samarinda memilih berhati-hati dalam melanjutkan pembahasan regulasi tersebut. Bapemperda menilai harmonisasi aturan penting dilakukan agar perda yang nantinya disahkan benar-benar efektif dan tidak sekadar mengulang ketentuan yang sudah ada.
“Jangan sampai perda yang dibuat justru bertabrakan atau mengulang aturan yang sudah berlaku,” ujarnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)





















