Samarinda, Klausa.co – DPRD Kota Samarinda mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. Regulasi ini disiapkan sebagai tameng bagi pedagang tradisional yang kian terdesak oleh ekspansi ritel modern.
Upaya memperkuat posisi pasar rakyat mulai dirancang serius oleh DPRD Kota Samarinda. Melalui Panitia Khusus (Pansus) II, lembaga legislatif ini tengah menyusun Raperda yang tidak hanya mengatur tata kelola pasar, tetapi juga memastikan keberpihakan terhadap pedagang kecil.
Langkah ini muncul di tengah persaingan antara pasar tradisional dan ritel modern semakin timpang. Tanpa intervensi regulasi, pelaku usaha kecil berpotensi terus tergerus.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi, menyebut proses penyusunan saat ini masih berada pada tahap konsolidasi internal. Fokusnya adalah memperkuat substansi aturan sebelum masuk ke pembahasan lintas sektor.
โMasih konsolidasi internal, sambil mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk penyempurnaan draf,โ kata Rusdi, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, penguatan materi sejak awal menjadi kunci agar pembahasan berikutnya tidak berulang dari nol. DPRD ingin memastikan draf yang disusun sudah cukup solid sebelum melibatkan pihak eksekutif.
โKalau drafnya sudah kuat, nanti saat kita panggil OPD, pembahasannya tinggal sinkronisasi saja,โ ujarnya.
Dalam waktu dekat, DPRD berencana mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelaraskan isi Raperda, terutama terkait aspek teknis pelaksanaan di lapangan.
Tak hanya itu, DPRD juga membuka ruang partisipasi publik. Pedagang pasar akan dilibatkan dalam uji publik untuk memastikan regulasi yang disusun tidak sekadar normatif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan riil.
โKita ingin aturan ini bisa diterapkan dan dirasakan langsung manfaatnya oleh pedagang,โ tutup Rusdi.(Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)
















