Samarinda, Klausa.co – Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal memeberikan komentar terkait polemik aset tanah Pemerintah Kota dengan warga Jalan Semayang.
Pasalnya, warga bernama Madjiarti Itu telah melayangkan surat keberatanatas upaya pembongkaran rumahnya oleh Pemkot Samarinda.
Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Samarinda, Majiarti menyampaikan keberatan tersebut di Balai Kota Samarinda pada Kamis, (17/2/2022) pagi.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Samarinda tetap tegas ingin mengamankan aset tanah yang telah diduduki Madjiarti sejak tahun 1977 tersebut.
“Pemkot Samarinda harus berhati – hati dalam urusan asset ini. Jangan tergesa – gesa karena kita bermain diaturan,” kata Joha sapaannya, Kamis (17/2/2022).
Ia menegaskan, apapun yang dilakukan pemerintah terlebih dalam rangka mengamankan aset mesti sesuai aturan.
“Ketika secara teknis dilakukan, jangan sampai pemkot menjalankan tidak sesuai aturan. Ini supaya tidak menciderai,” imbuhnya.
Semangat pemkot untuk menginventarisasi asetnya memang mendapat dukungan wakil rakyat. Hal Itu terpantau dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Aset yang kini masih bekerja demi menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Aset Daerah di DPRD Samarinda.
Joha yang dipercaya sebagai ketua pansus itu sendiri berharap Raperda tentang aset bisa rampung dalam waktu dekat. “Pansus ini diperpanjang, kami targetkan bulan Maret 2022 selesai dari target Mei 2022 bulan depan,” sebutnya.
Perda tersebut nantinya diharapkan dapat memperjelas status barang milik pemkot yang sejak lama dikuasai perorangan. Kendati begitu, raperda itu masih dalam tahap proses menuju kajian akademisi di Samarinda.
(Tim Redaksi Klausa)