Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tak menunggu lama. Di tengah wacana nasional soal WFA, mereka sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari efisiensi energi dan penyesuaian pola kerja birokrasi.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut pihaknya kini tinggal menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah pusat. Salah satu yang masih belum pasti adalah penetapan hari pelaksanaan WFA secara nasional.
“Nanti kita lihat apakah satu kali dalam seminggu dan wajib di hari tertentu, misalnya Rabu, itu masih menunggu,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Di Kaltim, WFA bukan sekadar fleksibilitas kerja. Kebijakan ini juga dibingkai sebagai langkah penghematan, baik konsumsi bahan bakar maupun listrik di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, Sri menegaskan, WFA bukan berarti libur. ASN tetap wajib bekerja penuh, disiplin, dan responsif selama jam kerja berlangsung.
Absensi tetap diberlakukan. Respons terhadap tugas dan komunikasi juga jadi indikator utama. Jika tidak merespons tanpa alasan jelas, sanksi langsung menanti.
“Kalau tidak respons dan tidak menghubungi balik, kita kenakan sanksi pemotongan TPP,” tegasnya.
Meski begitu, tidak semua lini bisa menikmati fleksibilitas ini. Layanan publik dipastikan tetap berjalan normal di kantor.
“Pelayanan publik tidak bisa WFA,” kata Sri.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim mencatat tingkat kepatuhan ASN selama kebijakan ini berlangsung tergolong tinggi.
Pelaksana Tugas Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, menyebut 99 persen ASN tercatat melakukan presensi tepat waktu saat WFA diterapkan.
Sisanya, sekitar 1 persen, masih dalam penelusuran. Jika tidak memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sanksi tetap akan dijatuhkan.
“Kalau tidak ada alasan jelas, tetap dipotong TPP,” ujarnya.
Hingga saat ini, BKD juga belum menemukan kasus ASN yang mangkir tanpa keterangan selama WFA berlangsung. Namun, aturan sanksi tetap disiapkan.
ASN yang terbukti tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 4 persen.
Sebagai catatan, jumlah ASN di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai 21.019 orang. Terdiri dari 9.138 PNS dan 11.881 PPPK.
Pemerintah daerah kini memilih menunggu arah kebijakan pusat, sembari memastikan skema yang sudah berjalan tidak mengganggu kinerja birokrasi.
“Kita tunggu arahan pusat, sambil evaluasi yang sudah berjalan,” tutup Yuli. (Din/Fch/Klausa)



















