Samarinda, Klausa.co – Kewajiban reklamasi lahan pascatambang di Kabupaten Berau kembali dipertanyakan. Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda menilai perusahaan tambang dan pemerintah daerah belum membuka informasi secara memadai terkait luasan lahan yang telah direhabilitasi setelah aktivitas pertambangan berakhir.
Ketua KPMKB Samarinda, Marinus Oki, menyebut minimnya data terbuka soal reklamasi membuat publik kesulitan mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan. Padahal, sektor pertambangan memiliki dampak langsung terhadap keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.
“Ketiadaan laporan terbuka mengenai progres reklamasi membuat masyarakat tidak punya dasar untuk memastikan apakah kewajiban itu benar-benar dijalankan,” ujar Oki, Selasa (20/1/2026).
Selain persoalan transparansi, mahasiswa juga menyoroti dampak ekologis yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dihimpun KPMKB, deforestasi di Kabupaten Berau diperkirakan telah mencapai 9.483 hektare. Angka tersebut dinilai sebagai peringatan serius atas laju kerusakan hutan akibat aktivitas ekstraktif.
Menurut Oki, kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait arah pengelolaan sektor tambang di Berau. Dia menilai, tanpa pengawasan ketat dan keterbukaan informasi, pertambangan berpotensi lebih banyak meninggalkan kerusakan ketimbang manfaat bagi masyarakat.
“Kita perlu jujur melihat apakah pertambangan ini benar-benar meningkatkan kesejahteraan warga, atau justru mempercepat degradasi lingkungan,” katanya.
KPMKB juga menyinggung keberadaan kubangan bekas tambang di kawasan hutan kota Berau yang sempat menyita perhatian publik. Kasus tersebut dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap lubang tambang yang tidak direklamasi, termasuk yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Mahasiswa menilai pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu bersikap lebih tegas untuk memastikan seluruh perusahaan tambang menjalankan kewajiban reklamasi. Mereka juga mendesak keterbukaan pengelolaan dana jaminan reklamasi, mulai dari besaran setoran hingga realisasi penggunaannya di lapangan.
Lebih jauh, KPMKB menduga aktivitas pertambangan turut meningkatkan risiko bencana lingkungan di Berau. Oki menyinggung peristiwa banjir besar yang belum lama terjadi di Kecamatan Kelay, yang diduga berkaitan dengan perubahan tata kelola lingkungan akibat pembukaan lahan tambang.
Sebagai organisasi mahasiswa daerah, KPMKB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah, DPRD, dan instansi teknis tidak lagi menutup akses informasi publik terkait pengelolaan tambang.
“Kami tidak ingin reklamasi hanya berhenti di atas kertas. Pemerintah dan perusahaan harus berani membuka data, bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, dan menjadikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama,” pungkas Oki. (Din/Fch/Klausa)















