Samarinda, Klausa.co – Penempatan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura di barisan belakang dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Balikpapan memantik perdebatan publik. Persoalan ini tak lagi dibaca semata sebagai kekeliruan teknis keprotokolan, melainkan menyentuh cara negara memaknai simbol budaya dan sejarah lokal.
Sorotan muncul setelah publik menilai posisi duduk Sultan Kutai tidak mencerminkan kedudukan simboliknya di tengah masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim). Bagi sebagian kalangan, insiden tersebut memperlihatkan ketegangan laten antara prosedur formal negara dan penghormatan terhadap entitas adat yang masih hidup.
Akademisi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman (Unmul), Syamsul Rijal, menilai Sultan Kutai memiliki makna historis dan kultural yang tak bisa disamakan dengan tamu undangan biasa dalam acara kenegaraan di daerah.
“Sultan bukan sekadar figur seremonial. Ia merepresentasikan kesinambungan sejarah dan identitas budaya masyarakat Kaltim. Karena itu, perlakuannya dalam acara negara semestinya mempertimbangkan aspek simbolik tersebut,” ujar Syamsul, Sabtu (17/1/2026).
Syamsul mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan tetap menjadi rujukan utama dalam pengaturan acara resmi negara. Namun, ia menilai regulasi tersebut bersifat umum dan belum sepenuhnya menjawab kompleksitas daerah yang memiliki struktur adat dan kesultanan yang masih diakui secara sosial.
Menurutnya, persoalan bukan terletak pada kekosongan aturan, melainkan pada cara penerapannya. Pendekatan yang terlalu administratif berisiko mengabaikan sensitivitas budaya dan memunculkan kesan negara kurang peka terhadap simbol-simbol lokal.
“Di sinilah diperlukan tafsir kontekstual. Regulasi tidak boleh diterapkan secara kaku tanpa membaca realitas sosial dan budaya setempat,” katanya.
Syamsul menyebut sejumlah opsi penyesuaian dapat dilakukan tanpa harus mengubah hierarki kenegaraan, mulai dari penyediaan tempat kehormatan khusus hingga pengaturan simbolik yang disepakati bersama antara pemerintah dan lembaga adat.
“Tujuannya menjaga keseimbangan antara penghormatan budaya dan kepatuhan terhadap sistem negara,” ucapnya.
Dia juga mendorong adanya pedoman tambahan dalam SOP keprotokolan, khususnya untuk kegiatan kenegaraan di daerah dengan kekuatan adat yang masih berpengaruh. Pedoman ini, kata dia, bukan untuk menabrak aturan nasional, melainkan memberi ruang tafsir agar penghormatan simbolik tidak terjebak pada formalitas semata.
“Penempatan tokoh adat di posisi terhormat dapat dimaknai sebagai pengakuan negara terhadap identitas budaya lokal. Dampaknya bukan hanya simbolik, tetapi juga menyentuh rasa dihargai masyarakat,” jelas Syamsul.
Untuk mencegah polemik serupa terulang, ia menekankan pentingnya koordinasi sejak tahap perencanaan. Protokol Istana, pemerintah daerah, dan unsur adat perlu duduk bersama sejak awal agar tata acara disepakati tanpa menyisakan tafsir di ruang publik.
“Jika regulasi belum sepenuhnya mengakomodasi peran tokoh adat, solusi teknis selalu bisa ditempuh. Dialog dan klarifikasi jauh lebih produktif daripada membiarkan persoalan ini berlarut menjadi konflik simbolik,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

















