Klausa.co

Getol Banget! Gubernur Rudy Kembali Sentil PT KPC Lewat Instagramnya, Soroti Jalan Poros yang Nyaris Putus

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud saat meninjau jalan yang nyaris putus di Bengalon. (Foto: Ist)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Kerusakan parah Jalan Poros Sangatta-Bengalon di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, naik pitam. Jalan utama yang nyaris putus akibat aktivitas pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC) itu dinilainya sudah mengancam mobilitas warga dan distribusi logistik.

Rudy tak hanya menyorot persoalan tersebut saat kunjungan lapangan, Sabtu (6/9/2025), tetapi juga mengunggah video di akun Instagram pribadinya, @h.rudymasud. Dalam unggahan itu, ia memperlihatkan jalan amblas di kawasan Crossing 4 sembari menulis, β€œPutus sepotong, inilah jalur utama yang menghubungkan Sangatta.Bengalon yang sy lewati. Semoga para pihak saling gotong royong memperbaikinya. Bismillah, Ayu ting-ting naik gerobak, yang penting kita kompak.”

Baca Juga:  Samarinda Tuan Rumah Pawai Ta'aruf MTQ, Optimis Juara Umum

Di hadapan manajemen KPC yang mendampinginya, Rudy melontarkan teguran keras. Ia menilai beban jalan makin berat lantaran dilalui alat berat perusahaan.

β€œBapak tahu dampak sosialnya kalau sampai jalan ini putus? Ekskavatornya 21 ton lewat di sini, jalannya tinggal sebelah. Apa tidak cepat putus, Pak?” tegasnya.

Dalam momen yang terekam kamera Adpim Setdaprov Kaltim, Rudy juga menoleh ke Sekda Sri Wahyuni dan menyatakan, β€œBu Sekda, bagaimana kalau putus jalannya, kita tutup aja nggak? Sudah lama harus tutupnya. Udah orang enggak bisa lewat.”

Rudy menegaskan, jika tidak ada perbaikan segera, aktivitas tambang KPC akan dihentikan.

β€œKalau dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, maka kegiatan tambang PT KPC kita hentikan. Sampai jalannya dibenahi,” tegasnya.

Baca Juga:  Sri Wahyuni: BUMD Kaltim Harus Jadi Sumber PAD, Bukan Beban

Selain kondisi jalan, Rudy menyinggung aturan jarak aman tambang dari permukiman. Ia menyebut aktivitas KPC berpotensi melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 yang mengharuskan jarak tepi galian minimal 500 meter dari rumah warga.

Sorotan terhadap praktik pertambangan ini sejalan dengan janji kampanye Rudy saat Pilgub Kaltim lalu. Ia berkomitmen menertibkan tambang, baik ilegal maupun perusahaan resmi yang mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat.

Diwawancara terpisah, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, memastikan perbaikan akan segera dilakukan. Menurutnya, Pemprov sudah berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah XI yang membawahi Kaltim dan Kaltara.

β€œSekarang tinggal tindak lanjut BBPJN XII dan KPC. Rencanaya, besok akan menurap jalan itu dan memperbaiki segera mungkin sebelum jalan yang baru bisa,” jelas Seno, Senin (8/9/2025). (Nur/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Mengenang Hj Norbaiti Isran Noor, Sosok Panutan dan Teladan bagi Perempuan Kaltim

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightβ“‘ | 2021 klausa.co