Klausa.co

Fathul Huda: Kotak Kosong Adalah Protes Demokratis, Bukan Pelanggaran

Fathul Huda Wiyashadi, advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Samarinda (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Riak mendukung kotak kosong atau kolom kosong semestinya bukanlah sebuah keanehan dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang menyisakan peserta tunggal. Posisi gerakan ini sebagai upaya menyeimbangkan agar pemilihan berjalan dengan prinsip adil dan demokratis, di tengah minimnya opsi yang dihadirkan partai politik.

Pandangan berbeda datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda yang menyatakan bahwa gerakan pro kotak kosong dalam Pilkada Samarinda 2024 berpotensi melanggar aturan. Pendapat ini segera direspons oleh Fathul Huda Wiyashadi, advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Samarinda. Menurutnya, pernyataan Bawaslu tersebut tak berdasar dan justru mempertanyakan independensi lembaga pengawas pemilu yang terkesan berpihak.

Baca Juga:  PPDI Kaltim Desak Calon Pemimpin Wujudkan Kota Ramah Disabilitas

“Bawaslu malah menunjukkan bias dengan menyebut gerakan kotak kosong sebagai pelanggaran hanya karena memuat narasi tendensius,” kata Fathul pada Jumat (25/10/2024).

Sehari sebelumnya, pada Kamis (24/10/2024) sejumlah baliho dukungan terhadap kotak kosong terlihat terpampang di ruas-ruas utama Samarinda, seperti di Jalan Pahlawan dan Jalan Dr Soetomo. Fathul menilai, konten spanduk tersebut tak bisa dianggap sebagai kampanye hitam, karena hanya menggambarkan alasan-alasan memilih kotak kosong, seperti jujur, adil, dan anti-korupsi.

“Sebab, tidak ada nama calon yang disebut atau pihak yang didiskreditkan,” ujarnya.

Menurut Fathul, munculnya dukungan terhadap kotak kosong adalah bentuk pendidikan politik, yang timbul karena kegagalan partai politik menghadirkan alternatif yang lebih beragam. Sebab, partai politik berkumpul dan kompak mengusung satu pasangan calon di Pilkada Samarinda.

Baca Juga:  Anies Baswedan Bicara Soal Kontrak Farming, Sistem Logistik, dan Pompa Bensin Tanpa Antrean di Samarinda

Sebagai lembaga pengawas pemilu, lanjut Fathul, seharusnya Bawaslu memiliki perspektif lebih luas dan tidak serta merta menuding gerakan kotak kosong sebagai pelanggaran.

“Memilih kotak kosong adalah sikap politik yang sah, dan diatur dalam undang-undang,” tegas Fathul.

Menurutnya, dalam pemilu yang menjadi arena demokrasi, rakyat seharusnya punya kuasa memilih pemimpin yang benar-benar diinginkan. Justru, ketika muncul ketidakpuasan, masyarakat seolah dibungkam dengan dalih aturan.

Dukungan publik terhadap kotak kosong, lanjutnya, adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan partisipasi masyarakat dalam demokrasi.

“Ini adalah proses demokrasi yang sejati,” ujarnya.

Fathul menambahkan bahwa gerakan pro kotak kosong berbeda dengan gerakan golput. Pada hari pemungutan suara, kolom kosong akan muncul di surat suara sebagai alternatif bagi pemilih yang tidak ingin memilih calon tunggal yang tersedia.

Baca Juga:  Polisi Akan Panggil Anak Anggota DPRD yang Acungkan Jari Tengah ke Satgas COVID-19

“Kolom kosong adalah opsi sah di Pilkada dengan calon tunggal, sebab pilihan tersebut ada di dalam surat suara,” katanya menutup pernyataannya. (Nur/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co