Klausa.co

Angkasa Jaya Janji Kerja Sama dengan Pemkot Samarinda Penuhi RTH 20 Persen

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Setelah melalui proses panjang, Perda RTRW Samarinda 2022-2042 akhirnya disahkan oleh DPRD dan Pemkot Samarinda pada Rabu dini hari (25/10/2023). Perda ini merupakan payung hukum bagi pengembangan berbagai sektor di Kota Tepian.

Perda ini disahkan sesuai dengan persetujuan presiden dan diimplementasikan melalui peraturan menteri ATR/BPN. Sebelumnya, terjadi polemik antara eksekutif dan legislatif karena sebagian besar anggota DPRD tidak hadir pada agenda pengambilan keputusan pada 14 Februari 2023. Alasannya, rancangan tersebut belum ditinjau oleh Pansus melalui Bapemperda Kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan bahwa perda ini harus segera disahkan dalam waktu sekitar 15 hari agar dapat berlaku. Ia juga menyambut baik pengesahan Perda RTRW ini karena dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Samarinda. Ia mencontohkan, beberapa zona tata ruang telah jelas diatur dalam perda ini, seperti ruang perumahan, jasa perdagangan, permukiman, dan industri.

Baca Juga:  Hari Museum Nasional, Deni Hakim Anwar Imbau Pelajar Datang ke Museum

Namun, Andi Harun juga menekankan pentingnya memenuhi RTH publik minimal sebesar 20 persen, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga lingkungan dan keseimbangan ekosistem. “Ini kabar gembira untuk pengusaha, karena telah memiliki dasar untuk memperhitungkan usaha yang akan dibangun,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, mengaku tidak membahas secara mendalam Perda RTRW, karena segala sesuatu sudah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN. Ia menilai, pembahasan sudah selesai dan berjalan dengan baik. Sehingga tidak ada hal krusial lagi yang dapat diganggu gugat.

Mengenai pemenuhan RTH, ia mengklaim bahwa target ini sebenarnya telah mencakup beberapa wilayah yang ditetapkan sebagai RTH, meskipun tidak disebutkan secara tegas dalam perda tersebut. Namun, ia juga berjanji bahwa Pemkot Samarinda dan DPRD Kota Samarinda akan bekerja sama dalam pemenuhan RTH sesuai dengan ketentuan yakni 20 persen.

Baca Juga:  Peta Politik Samarinda, Nama Ketua TWAP Mencuat Jadi Pasangan Andi Harun

“Walau tidak tegas, kita berusaha bersama memenuhi presentase RTH kita,” tuturnya. (Ney/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co