Klausa.co

Masuk Tahap Finalisasi Draft, Pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sudah Klir

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sedang melakukan finalisasi draft Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tahap ini bertujuan untuk merapikan sejumlah pasal yang dianggap kurang tertata dalam ranperda tersebut.

Turut hadir perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum Pemprov Kaltim dan pihak terkait lainnya. Mulai dari bidang pajak, retribusi dan sebagainya.

Sapto Setyo Pramono, ketua pansus, mengatakan bahwa ada beberapa pasal yang dirapikan bersama OPD di lingkungan Pemprov Kaltim. Pasal-pasal yang dibahas berkaitan dengan potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga:  Andi Harun Resmikan Pembangunan Sekolah Maitreyawira, Janjikan Sekolah Internasional di Samarinda

“Memang ada beberapa pasal di batang tubuh ranperda ini yang dirapikan bersama OPD di lingkungan Pemprov Kaltim. Kami masukkan agar semuanya bisa terakomodasi. Selama prosesnya, memang ada hal-hal yang kami maksimalkan di situ,” ungkap legislator daerah pemilihan Samarinda ini, pada Senin (9/10/2023).

Salah satu contoh potensi PAD yang dibahas adalah dari sektor alat berat. Menurut politikus Golkar itu, pasal untuk alat berat dirapikan dan ditambahkan tim terpadu dalam rangka proses inventarisasi alat berat. Tim terpadu ini akan melibatkan pihak kepolisian, perhubungan, Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan lain-lain.

“Tim terpadu ini akan membangun sebuah sistem,” ujar Sapto saat ditemui di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Baca Juga:  Biar Komprehensif, DPRD Kaltim Usulkan Bentuk Pansus Ranperda Usulan Pemprov

Sapto menjelaskan, alasan pembentukan tim terpadu adalah karena sebelumnya alat berat tidak masuk sebagai bagian dari Kendaraan Bermotor. Namun, hal ini berubah setelah Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terbit.

“UU HKPD, terutama nomor 1, 2 dan 3. Lalu ada juga rujukan dari PP nomor 35, makanya kami rapikan. Karena, itu sumber-sumber kita. Itu pun baru dari alat berat saja, belum nanti opsi lainnya. Kemudian termasuk juga tadi perapian terkhususnya masalah nomor polisi (nopol) dari luar Kaltim,” tuturnya.

Sapto menambahkan bahwa pembahasan finalisasi ranperda ini sudah selesai dan tinggal menunggu surat persetujuan untuk bisa dijalankan. Setelah itu, ranperda akan melalui proses evaluasi dan registrasi untuk diperdakan.

Baca Juga:  Nelayan Merasa Dirugikan, DPRD Akan Panggil Sebelas Perusahaan Bongkar Muat yang Beraktivitas di Muara Berau

“Saya pikir semua pembahasan tadi sudah klir, Senin depan kami akan memasuki tahap laporan akhir. Setelah itu, tinggal menunggu surat persetujuan untuk bisa dijalankan. Karena setelah ini ada proses evaluasi dan registrasi untuk diperdakan,” sambungnya. (Apr/Fch/Klausa) 

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co