Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

Pilkada Kian Dekat, KPU Kaltim Gelar Sosialisasi Penting untuk Calon Independen

KPU Kaltim Sosialisasikan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Gubernur dan Wakil dalam Pilkada 2024 ( Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) menggelar sesi sosialisasi mengenai prosedur dukungan untuk calon independen. Bertempat di Aula Kantor KPU Kaltim, acara ini berlangsung pada Kamis (2/5/2024).

Sesi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh calon independen agar dapat mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.

Fahmi Idris, selaku Ketua KPU Kaltim, menekankan bahwa sesuai Peraturan KPU, fase pengumpulan dukungan bagi calon independen telah dimulai, menyusul pengumuman tahapan pemilihan pada 30 April.

Dalam kesempatan itu, Fahmi menyoroti pentingnya memahami UU Nomor 10 Tahun 2016, terutama Pasal 40 dan 41 yang mengatur mekanisme pencalonan, baik melalui partai politik maupun secara independen. Untuk pencalonan partai politik, dibutuhkan 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah, sedangkan calon independen memerlukan dukungan tertentu dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga:  8.000 Data Kemiskinan di Samarinda Belum Ditemukan, Ini Penjelasan Diskominfo
Advertisements

“Calon independen di wilayah dengan DPT antara 2 hingga 6 juta membutuhkan dukungan sebesar 8,5 persen, atau sekitar 236.185 orang, dengan distribusi minimal di 6 Kabupaten/Kota,” jelas Fahmi Idris.

Ketua KPU berharap tingkat partisipasi masyarakat akan meningkat dari angka sebelumnya, 79,81 persen, pada Pilkada kali ini.

Setelah pendaftaran, KPU Kaltim akan melaksanakan Sensus, dengan harapan sosialisasi ini akan mendorong lebih banyak warga Kaltim untuk berpartisipasi dalam Pilgub, memperkaya demokrasi.

Baca Juga:  Dinamika Pilkada Samarinda, Pandangan Andi Harun Soal Maju Jalur Independen dalam Pilkada 2024

Fahmi mengumumkan rencana pengurangan jumlah TPS menjadi setengah dari jumlah sebelumnya, yaitu dari 11.441 TPS, untuk efisiensi dan kenyamanan pemilih. “TPS yang digabung akan melayani maksimal 600 pemilih jika lokasinya berdekatan,” tambahnya.

Advertisements

Acara ini dihadiri oleh pejabat KPU Provinsi Kalimantan Timur, termasuk Fahmi Idris, Suardi dari Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Qayyim dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Fandi Akhmad, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu. (Yah/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Pemilih Didominasi Milenial, Ketua KPU Kaltim Imbau Peserta Pemilu Kurangi Alat Peraga Kampanye

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co