Klausa.co

Langgar Tarif Resmi, Kantor Maxim di Samarinda Disegel Satpol PP Kaltim

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas terhadap Maxim. Kantor operasional perusahaan transportasi online asal Rusia itu resmi disegel pada Rabu (31/7/2025), oleh Satpol PP Kaltim dan Dinas Perhubungan. Penyegelan dilakukan karena Maxim dianggap melanggar ketentuan tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

“Sudah kami berikan SP1, SP2, dan ini yang ketiga. Maka kami eksekusi. Kalau mereka mau patuh, tinggal ikuti tarif sesuai SK Gubernur, penyegelan bisa dicabut,” tegas Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim.

Pelanggaran yang dimaksud adalah penurunan tarif secara sepihak oleh Maxim menjadi Rp13.600 per perjalanan, padahal tarif batas bawah yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 adalah Rp18.800. Pihak perusahaan berdalih mengikuti aturan pusat, namun menurut Edwin, aturan Menteri Perhubungan jelas memberi kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif.

Baca Juga:  Kemiskinan dan Stunting Saling Terkait, Ini Program Dinsos untuk Mengatasinya

“Selama beroperasi di Kaltim, mereka harus tunduk pada SK Gubernur. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal kepatuhan terhadap aturan daerah,” ujarnya.

Penyegelan ini hanya berlaku untuk kantor fisik operasional. Aplikasi Maxim masih tetap dapat diakses, meski aktivitas di lokasi kantor dilarang sampai ada penyesuaian sesuai ketentuan.

Langkah tegas Pemprov Kaltim ini mendapat dukungan penuh dari komunitas pengemudi online yang selama ini bersuara lantang soal keadilan tarif. Dua kelompok besar, yakni Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) dan Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos), menilai penyegelan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap driver.

“Langkah ini kami apresiasi. Tapi kami tidak anti Maxim. Kalau mereka mau patuh dan ikut aturannya, kami terbuka,” ujar Lukman, juru bicara AMKB.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kekeringan di Mahulu

Lukman menegaskan bahwa pihaknya bukan bagian dari perusahaan aplikator manapun.

“Kami bukan orang Gojek, Grab, atau Maxim. Siapa pun yang langgar aturan, akan kami dorong pemerintah untuk ambil sikap,” katanya.

Ketua Budgos, Ivan, menambahkan bahwa penyegelan ini seharusnya dipandang sebagai teguran, bukan pemusnahan.

“Ini baru langkah awal. Aplikasinya masih berjalan. Kalau terus melanggar, kami minta Pemprov menindaklanjuti. Jangan sampai kantor tutup tapi pelanggaran terus terjadi di lapangan,” ucapnya.

Ivan juga menyebut bahwa advokasi driver tak hanya menyasar transportasi roda empat. Mereka saat ini tengah menyiapkan langkah serupa untuk mendorong regulasi yang lebih adil di sektor roda dua.

“Setelah ini giliran motor. Kami ingin semua aplikator, roda dua dan roda empat, patuh pada aturan yang sama. Jangan sampai pelanggaran satu pihak jadi preseden buruk untuk semua,” ujarnya.

Baca Juga:  Langkah Qori Kaltim ke MTQ Internasional: Antara Prestasi dan Apresiasi

Hal senada disampaikan Koordinator AMKB, Yohanes Bergkmans. Ia menyebut bahwa penurunan tarif oleh Maxim telah mencederai kesepakatan yang sebelumnya dicapai antara aplikator dan Wakil Gubernur Kaltim.

“Sudah tiga minggu semua aplikator ikut SK dan semuanya aman. Tapi tiba-tiba Maxim nurunin tarif, alasannya sepi order. Padahal Gojek dan Grab juga alami hal serupa tapi tetap patuh,” tegasnya.

Menurut Yohanes, perjuangan mereka bukan untuk menjatuhkan satu perusahaan, melainkan demi kesejahteraan driver secara kolektif.

“Kami bukan musuh siapa-siapa. Tapi kalau ada yang melanggar aturan dan merugikan driver, pasti kami lawan. Tapi kalau mau berjuang bersama, kami terbuka,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co