Klausa.co

Menantu dan Mertua Dijadikan Tersangka Perzinaan, Ini Ancaman Hukumannya

Norma Risma (tengah) didampingi kuasa hukum Tim 911 Hotman Paris Official seusai membuat laporan polisi di Mapolda Banten beberapa waktu lalu. (Foto: JPNN.com)

Bagikan

Serang, Klausa.co – Kasus perzinaan yang melibatkan menantu dan mertua di Banten berbuntut panjang. Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Raihana Anah dan Rozy Zai Hakiki sebagai tersangka atas perbuatan mereka.

Raihana adalah ibu kandung dari Norma Risma, mantan istri Rozy. Norma lah yang melaporkan perzinaan antara Rozy dan Raihana pada 29 Januari 2023.

Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit Renata Ditreskrimum Polda Banten, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (18/8/2023).

“Hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi menunjukkan bahwa RH (Raihana) dan RZ (Rozy) terbukti melakukan perzinaan,” kata Kompol Herlia, Kamis (24/8/2023).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Baca Juga:  5,9 Kilogram Sabu dan 22 Gram Ekstasi Dimusnahkan Polresta Samarinda, 15 Tersangka Diamankan

“Kami sudah kirim SP2HP ke pelapor (Norma) dan panggil kedua tersangka,” lanjut Kompol Herlia.

Ia berharap semua pihak yang terkait bisa kooperatif dalam penyelesaian kasus ini. “Kami minta para pihak agar koperatif supaya kasus ini bisa selesai secepatnya dan tidak berlarut-larut,” ucapnya. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co