Tenggarong, Klausa.co – Menjelang hari raya Idulfitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berencana mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo mengatakan, pencairan THR akan dilakukan pekan ini, paling lambat tanggal 17 April mendatang.
“Kami sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 tentang penyaluran THR,” ujarnya, pada Senin (10/4/2023).
Peraturan Bupati tersebut telah dibagikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera ditindaklanjuti. Sukotjo menjelaskan, setiap OPD akan menghitung kebutuhan THR bagi pegawainya, baik PNS maupun THL.
“Setelah itu, mereka akan meminta Surat Penyediaan Dana (SPD) dari BPKAD. Kemudian, mereka akan mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan THR,” katanya.
“Karena ini perbup baru keluar dan harus disosialisasikan dulu ke OPD, OPD melakukan perhitungan THR untuk OPD-nya,” lanjutnya. (Dy/Mul/Adv/Diskominfo Kukar)