Samarinda, Klausa.co – Dalam waktu kurang dari sebulan, Polresta Samarinda menangkap 14 pengedar narkoba. Mereka terdiri dari 13 laki-laki dan seorang perempuan, terbagi dalam sembilan laporan polisi (LP). Adapun total barang bukti 37,19 gram sabu serta delapan butir ekstasi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan, kasus-kasus tersebut diungkap sejak 26 Januari hingga 13 Februari 2023.
Dia menyebutkan, dua diantara 14 pelaku tersebut merupakan jaringan pengedar di Samarinda Seberang. Tepatnya di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Tenun pada Rabu 1 Februari 2023, dengan tersangka Zainuddin (52), dan Sabri (22).
“Di antara pelaku yang diamankan tersebut, tersangka berinisial S (22) berperan sebagai penghubung, kemudian B (52) berperan sebagai penjual,” ucap Kompol Ricky belum lama ini.
Dari penangkapan tersebut, didapat informasi awal Sabri sempat menjual kristal haram tersebut kepada beberapa orang, kemudian berhasil diamankan petugas. Sabri mengaku mendapatkan barang tersebut dari Zainuddin. Selain itu dia mengaku diberikan imbalan sebesar Rp100 ribu dari Zainuddin per pembeli.
“Berdasar keterangan tadi, dilakukan penangkapan terhadap Zainuddin di rumahnya. Atas penangkapan ini telah diamankan beberapa barang bukti, yaitu lima poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,89 gram dan 18 poket sabu-sabu seberat 5,64 gram,” sebut Kompol Ricky.
Ia menambahkan, barang bukti lain, berupa 16 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.29 gram, satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,22 gram, dua unit telepon pintar merek OPPO, serta uang tunai sebesar Rp3 juta dan Rp500 ribu.
Atas perbuatannya keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasa 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mar/Fch/Klausa)