Pontianak, Klausa.co – Video viral pemukulan terhadap seorang balita empat tahun di salah satu tempat bermain anak (playground) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditindaklanjuti Polresta Pontianak. Kasus tersebut berproses setelah orangtua korban berinisial NA keberatan dan melaporkan tindakan kekerasan tersebut.
Laporan diterima polisi pada Sabtu, (29/10/2022) lalu. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyebut, ditamparnya korban terjadi di salah satu playground di Pontianak pada Jumat (28/10/2022). Kronologi peristiwa tersebut, saat itu korban yang tengah bermain, kemudian bersenggolan dengan anak terlapor. Senggolan keduanya membuat anak terlapor terjatuh dan menangis.
Melihat buah hatinya menangis, spontan pelaku yang berinisial SN menampar bocah tersebut sebanyak tiga kali. “Itu dari pengakuan ibu korban, ” ujar Indra.
Namun usai dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku hanya menampar sekali. Usai penamparan, NA yang kesal kemudian merekam kejadian tersebut dan unggahannya viral di media sosial. “Pelaku kami panggil pada Senin, (31/10/2022) dan hasil pemeriksaan SN membenarkan adanya kejadian tersebut,” bebernya.
Atas laporan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan menyita barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian. Meski telah berproses, Indra menyebutkan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap SN. Sebab polisi masih menunggu sikap dari orang tua korban.
“Proses hukum sudah berjalan namun tidak menutup kemungkinan apabila dari kedua belah pihak akan ada upaya mediasi kami persilakan dan kami akan ikut menjembatani. Namun proses hukum tetap berjalan,” kata Indra.
Usai diperiksa, lanjut Indra, kedua belah pihak telah dipertemukan, di situ pun pelaku telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
“Tapi tadi setelah dipertemukan dari pelapor sedang memikirkan kembali, proses ini dilanjutkan atau mungkin dilakukan upaya mediasi, walaupun memang tadi dari terlapor sudah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan orang tua korban,” pungkasnya.(Mar/fch/Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS