Klausa.co

50 Perusahaan Tambang Batubara di Kaltim Gunakan Akses Jalan Umum

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin (Foto Pribadi/Apr)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit Syafruddin mengatakan bahwa setidaknya tercatat kurang lebih 120 perusahaan yang diduga berpotensi atau mempercepat kerusakan sejumlah akses jalan di Kalimantan Timur akibat aktivitas tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit.

Fakta di lapangan kata Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKB ini, kerusakan jalan di Kaltim sebagian besar diakibatkan oleh aktifitas tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit.

“Ada sekitar 50 perusahaan tambang batubara yang saat ini menggunakan jalan umum. Bahkan yang CPO malah lebih, mungkin sekitar 70 perusahaan,” ungkapnya di Gedung E Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar pada Rabu (9/3/2022).

Pihaknya pun telah mengantongi sejumlah nama perusahaan yang berpotensi atau mempercepat kerusakan jalan di Provinsi Kaltim ini.

Baca Juga:  DPK Kaltim Ajak Juara Lomba Peningkatan Literasi Berwisata ke Perpustakaan Nasional RI
Advertisements

“Daftar namanya sudah ada sama ketua pansus, tinggal kita kaji dan evaluasi kira-kira sejauh mana keterlibatan mereka dalam kerusakan jalan itu,” terangnya.

Nantinya, pansus ini akan memberikan rekomendasi berupa tindakan tegas kepada sejumlah perusahaan yang telah merusak akses jalan di Kaltim. Entah izinnya akan dicabut atau tidak, pihaknya masih akan melihat perkembangan ke depannya.

“Bisa saja kita dorong agar dicabut izinnya, yang pasti nama-nama perusahaan sudah ada ditangan Ketua Pansus,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Anggota Pansus Sarkowi V Zahry menegaskan akan mengundang seluruh perwakilan perusahaan untuk mempertanyakan alasannya tidak membuat jalan khusus tersebut.

Baca Juga:  Dewan Dukung Pemanfaatan Lubang Tambang Untuk Penelitian Mahasiswa
Advertisements

“Kira-kira apakah selama ini perusahaan itu tau atau tidak ada Perda Nomor 10 Tahun 2012, perlu kita pertimbangkan jawaban mereka. Jika sengaja tidak membuat jalan berarti ada unsur kesengajaan, jelas sanksinya berbeda,” jelasnya.

Setelah mengetahui jawaban dari perusahaan, pihaknya pun akan membuat beberapa klaster di antaranya pelanggaran berat, sedang atau ringan.

“Kalau sudah tau ada perda tapi tetap melanggar itu yang akan kita tegaskan nanti. Soalnya perda ini sudah ada sejak tahun 2012,” katanya.

Baca Juga:  Maluhu, Kelurahan di Kukar yang Berkomitmen untuk Adipura

Sependapat dengan Sarkowi, Anggota Pansus Agiel Suwarno pun mengatakan bahwa seharusnya perusahaan paham terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah karena Perda sudah cukup lama dibuat.

Advertisements

“Kalau memang belum tau akan kita sosialisasikan, kita juga akan beritahu bahwa sedang dilakukan perubahan terhadap perda ini,” paparnya.

(APR/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co