Klausa.co

11 Rumah Rusak Akibat Longsor di Desa Batuah, Warga Soroti Aktivitas Tambang

Kondisi tanah longsor di Desa Batuah. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kukar, Klausa.co – Tanah longsor yang terjadi di Kilometer 28 Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyisakan lebih dari sekadar kerusakan fisik. Sebanyak 11 rumah warga terdampak dalam kejadian ini, dan di tengah upaya penanganan, muncul kegelisahan keterkaitan antara bencana dan aktivitas industri di sekitar lokasi.

Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, mengungkapkan bahwa sejak kejadian longsor, pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat. Sebagian besar dari mereka yang menduga bahwa aktivitas pertambangan dan pengeboran sumur di kawasan sekitar turut berkontribusi terhadap ketidakstabilan tanah.

β€œMasyarakat menyampaikan berbagai keluhan. Ada yang mengaitkan kejadian ini dengan aktivitas tambang atau pengeboran sumur,” ujar Rasyid saat ditemui pada Sabtu (24/5/2025).

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah desa tidak tinggal diam. Sebuah tim teknis dari Universitas Mulawarman (Unmul) telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan kajian geologi. Pemeriksaan ini dilakukan dengan memasang alat ukur guna memantau kondisi tanah secara ilmiah.

Baca Juga:  Kepala Desa Batuah Tegaskan Batas Kewenangan Usai Longsor, Tanggapi Desakan Warga Soal Sumur Bor dan Tambang

β€œTim dari Unmul sudah turun langsung dan memasang alat ukur. Insya Allah hasil kajian geologi ini akan keluar dalam satu minggu ke depan,” tambahnya.

Sementara menunggu hasil kajian ilmiah, penanganan darurat bagi warga terdampak juga terus diupayakan. Pemerintah desa sempat menawarkan relokasi sementara, namun sebagian besar warga memilih tetap bertahan di dekat rumah mereka yang rusak. Yang mereka minta hanyalah satu: tenda sederhana untuk berlindung.

β€œMereka tidak mau dipindah jauh. Warga minta didirikan tenda di depan rumah mereka saja,” kata Rasyid.

Di sisi lain, desakan juga mulai mengemuka dari masyarakat agar aktivitas perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap longsor dihentikan. Namun, Rasyid menegaskan bahwa kewenangan pemerintah desa sangat terbatas.

Baca Juga:  Gubernur Rudy Sidak Samsat, Ajak Warga Kaltim Tinggalkan Calo dan Beralih ke Layanan Digital

β€œKami tidak punya hak untuk menutup kegiatan tambang. Itu ranah instansi di atas kami,” pungkasnya. (Yah/Fch/ADV/Pemkab Kukar)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightβ“‘ | 2021 klausa.co