Samarinda, Klausa.co – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) membawa implikasi signifikan dalam pengelolaan sumber daya manusia di tubuh militer. Salah satu perubahan mencolok terletak pada Pasal 47, yang kini memperluas peluang prajurit aktif untuk menduduki jabatan strategis di instansi sipil.
Jika sebelumnya hanya sembilan lembaga yang dapat diisi oleh perwira aktif, kini jumlahnya bertambah menjadi 14. Lima instansi tambahan yang masuk dalam daftar adalah: Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Langkah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegiat demokrasi karena dianggap menghidupkan kembali semangat dwifungsi ABRI yang pernah berlaku di masa Orde Baru. Kendati demikian, pemerintah memastikan bahwa penempatan harus melalui koordinasi antar lembaga dan memenuhi prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Selain itu, Pasal 53 juga membawa perubahan penting soal usia pensiun. Untuk perwira tinggi bintang empat, batas usia pensiun kini ditetapkan maksimal 63 tahun, dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun. Ini berarti prajurit bisa tetap aktif hingga usia 65 tahun, tergantung kebutuhan organisasi.
Ketentuan lain yang diatur dalam pasal ini adalah mekanisme perekrutan purnawirawan sebagai perwira komponen cadangan (Komcad). Hal ini membuka peluang bagi mantan perwira untuk tetap berkontribusi jika negara membutuhkan dalam konteks mobilisasi nasional. (Nur/Fch/Klausa)