Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 di angka Rp3,7 juta. Keputusan ini mengikuti kebijakan nasional yang mewajibkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Kenaikan ini hasil kajian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama stakeholder terkait. Angkanya sudah saya tanda tangani, kurang lebih Rp3,7 juta,” ujar Andi Harun, Selasa (18/12/2024).
Andi Harun, atau yang akrab disapa AH, menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final. Tidak ada ruang negosiasi lebih lanjut di tingkat daerah karena kebijakan tersebut sepenuhnya berdasarkan arahan pemerintah pusat.
“Kita tidak berbicara lagi soal sesuai atau tidak. Instruksi pusat jelas, kenaikan 6,5 persen wajib diterapkan,” kata AH.
Namun, AH tak menutup mata terhadap keluhan pengusaha di daerah. Ia mengingatkan pentingnya peran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di tingkat nasional untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan kebijakan yang lebih ideal.
“Harusnya Apindo pusat lebih aktif memperjuangkan hal ini di tingkat nasional, bukan membebankan daerah,” imbuhnya.
Adapun rekomendasi UMK dari Disnaker Samarinda kini telah diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk persetujuan akhir. Langkah tersebut menjadi penutup dari proses panjang penetapan UMK, sebelum kebijakan resmi berlaku. (Yah/Fch/Klausa)