Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

Tok! AKD Masa Jabatan 2,5 Tahun DPRD Kaltim Berubah

Suasana Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kaltim (Humas DPRD Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-8 dengan salah satu agendanya yaitu perubahan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) dalam 2,5 tahun masa jabatan sesuai tata tertib (tatib) serta kesepakatan para pimpinan masing-masing partai politik dan fraksi.

Meskipun sempat terjadi break selama kurang lebih 30 menit, akan tetapi pergantian AKD berlangsung lancar dan menemukan kesepakatan bersama antara pihak terlibat di dalamnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun merespon baik hal tersebut karena dianggap termasuk sebagai hak demokrasi masing-masing anggota.

“Tadi itu hanya di break saja tapi kita tetap harus mendengar dan saling memahami, memang terkesan alot tapi Alhamdulillah ada keputusan yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai mekanisme,” ungkapnya di Ruang Paripurna Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Kaltim, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, Fraksi Golkar memang agak sedikit lambat dalam mengambil keputusan pergantian AKD karena menunggu persetujuan partai. Akan tetapi, semua fraksi tetap menghargai walau memakan waktu cukup lama.

“Ini bentuk dari penghargaan kita demi menjunjung asas kebersamaan, makanya tetap kita tunggu dan memberikan toleransi waktu. Setelah itukan sudah jalan dan tidak ada masalah. Intinya, semua sudah kita sepakati,” jelasnya.

Disinggung wartawan bahwa hal tersebut dapat membuat perubahan AKD lagi dalam waktu 3 bulan, Samsun menjelaskan jika sebenarnya proses pergantian AKD ini sesuai dengan tatib. Maka, apabila ada perubahan kembali itu merupakan kebijakan masing-masing fraksi.

“Jika ada perubahan lagi maka akan dibacakan dalam Rapat Paripurna. Pergantian ini kita anggap sebagai penyegaran dan semangat baru. Tentunya kinerjanya lebih efektif serta maksimal, lebih fresh dan harapannya semakin bagus ke depan,” harapnya.

Baca Juga:  Jahidin: Kaltim Akan Ikuti Kebijakan Gubernur Isran Noor untuk Pertahankan Honorer
Advertisements

Adapun perubahan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang telah disetujui yakni untuk Komisi I, Ketua: Baharuddin Demmu (Fraksi PAN), Wakil Ketua: Yusuf Mustofa (Fraksi Golkar), Sekretaris: Hendri Pailan Sekretaris (Fraksi Gerindra).

Komisi II, Ketua: Nidya Listiono (Fraksi Golkar), Wakil Ketua: Baharuddin Muin (Fraksi Gerindra), Sekretaris: M Nasiruddin ( Fraksi PAN).

Komisi III, Ketua: Veridiana Huraq Wang (Fraksi PDI Perjuangan), Wakil Ketua: Syafruddin (Fraksi PKB), Sekretaris: Sarkowi V Zahry (Fraksi Golkar).

Komisi IV, Ketua: Reza Pahlevi (Fraksi Gerindra), Wakil Ketua: Puji Setyowati (Fraksi Demokrat-NasDem), Sekretaris: Eddy Sunardi (Fraksi PDI Perjuangan).

Baca Juga:  Pelatihan Pramuwisata Madya, Cara Pemerintah Tingkatkan Kunjungan Wisatawan di Benua Etam
Advertisements

Badan Kehormatan, Ketua: Sutomo Jabir (Fraksi PKB), Wakil Ketua: Harun Al Rasyid (Fraksi PKS).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah:
Ketua, Rusman Yaqub (Fraksi PPP), Wakil Ketua: Salehuddin (Fraksi Golkar).

Sementara diumumkan pula pengumuman perubahan susunan fraksi menindaklanjuti surat dari Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat NasDem di antaranya, Fraksi PKS, Ketua: Ali Hamdi, Sekretaris: Harun Al Rasyid dan Bendahara: Siti Maysaroh.

Fraksi Demokrat-NasDem, Ketua: Saefuddin Zuhry, Sekretaris: Puji Setyowati dan Bendahara: Agus Aras.

Advertisements

(APR/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co