Klausa.co

TNI Bisa Tangani Siber dan Diplomasi: Modernisasi atau Militerisasi?

Ilustrasi prajurit TNI. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang baru disahkan membawa perubahan mendasar dalam mandat Tentara Nasional Indonesia (TNI), terutama terkait perluasan ruang lingkup tugas pokok dan fungsi TNI dalam konteks non-tempur atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Pasal 7 ayat 2 huruf b dalam UU tersebut menetapkan bahwa OMSP kini mencakup 16 jenis tugas, meningkat dari 14 pada regulasi sebelumnya. Dua tambahan penting dalam daftar ini adalah, membantu penanggulangan ancaman siber, serta melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri.

Selain itu, Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan nasional, termasuk rencana strategis TNI, kini berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Ini mempertegas peran Kemhan sebagai pembuat kebijakan pertahanan, sedangkan Presiden tetap memegang otoritas pengerahan pasukan.

Baca Juga:  Jokowi Puas Lihat Progres Hotel Nusantara di IKN, Target Selesai Agustus 2024

UU ini juga menegaskan peran TNI dalam mendukung pemerintah daerah, khususnya dalam situasi darurat dan krisis keamanan. Pelibatan ini diharapkan memperkuat sinergi antara unsur militer dan sipil.

Namun demikian, sejumlah pihak mengingatkan agar perluasan peran tersebut tetap dalam koridor konstitusi dan prinsip demokrasi. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai perlu ada kontrol sipil yang ketat atas pelibatan TNI di ranah domestik dan diplomatik. (Nur/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co