Samarinda, Klausa.co – Penambangan pasir di Sungai Kandilo, Kabupaten Paser memicu penolakan terbuka dari warga. Klaim pengelolaan oleh CV Zen Zay Bersaudara dinilai menutup ruang hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari tambang pasir tradisional di sepanjang aliran sungai tersebut.
Gelombang protes datang dari sembilan desa di Kabupaten Paser yang bermukim di bantaran Sungai Kandilo. Keberadaan perusahaan itu disebut menyebabkan terhentinya aktivitas penambangan rakyat, bahkan memunculkan ancaman hukum terhadap warga.
Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Selasa (13/1/2026). Sejumlah kepala desa dan perwakilan DPRD Paser hadir menyampaikan keberatan atas izin yang diberikan kepada CV Zen Zay Bersaudara.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Apansyah, menilai konflik ini tidak berdiri semata sebagai persoalan sosial-ekonomi. Ia menegaskan, masalah utama justru terletak pada ketidaktertiban tata kelola perizinan, khususnya di wilayah sungai yang masuk kategori kawasan lindung.
“Sungai tidak bisa diperlakukan seperti daratan biasa. Pemanfaatannya tunduk pada aturan ketat tata ruang dan lingkungan,” ujar Apansyah.
Dia mengungkapkan, hingga kini posisi Sungai Kandilo tidak tergambar secara jelas dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Ketidakjelasan ini berdampak langsung pada sulitnya memverifikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Masalah lain muncul dari sistem perizinan digital Online Single Submission (OSS). Menurut Apansyah, OSS saat ini belum mengakomodasi ruang sungai sebagai objek perizinan. Sistem tersebut hanya mengenali wilayah darat dan laut, sehingga pengajuan izin di kawasan sungai secara administratif patut dipertanyakan.
Selain itu, DPRD Kaltim menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat. Penambangan pasir tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga terhenti, sementara perusahaan dinilai memonopoli akses sumber daya.
“Keluhan yang kami terima, warga bukan hanya kehilangan pekerjaan, tapi juga menghadapi tekanan hukum. Ini berbahaya jika dibiarkan,” katanya.
Meski CV Zen Zay Bersaudara telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dengan luas sekitar 92 hektare, DPRD Kaltim menegaskan perusahaan tersebut belum boleh melakukan aktivitas apa pun di lapangan. Pasalnya, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan belum mendapatkan persetujuan.
Komisi III DPRD Kaltim memastikan akan memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait untuk mengklarifikasi seluruh aspek perizinan dan tata ruang yang dipersoalkan.
“Selama RKAB belum disahkan, tidak boleh ada kegiatan di Sungai Kandilo. Apalagi jika kehadiran perusahaan justru memicu konflik dan merugikan masyarakat,” tegas Apansyah. (Din/Fch/Klausa)

















