Jakarta, Klausa.co – Mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Almas Tsaqibbirru Re A berhasil menggugat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengabulkan sebagian permohonannya dan mengubah syarat usia minimum capres-cawapres.
Seperti dikutip dari JPNN.com, Sidang Pembacaan Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023). Ketua MK Anwar Usman yang membacakan putusan menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menetapkan usia paling rendah 40 tahun untuk capres-cawapres bertentangan dengan UUD 1945.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Anwar Usman.
Artinya, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetapi memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Ini membuka peluang bagi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
MK menilai pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan hak asasi manusia. MK juga menganggap usia bukanlah ukuran utama kualitas seseorang sebagai pemimpin.
“Seseorang yang berusia muda dapat memiliki kualitas kepemimpinan yang baik, sebagaimana seseorang yang berusia tua dapat memiliki kualitas kepemimpinan yang buruk,” ujar Anwar Usman. (Mar/Mul/Klausa)