Klausa.co

Subsidi Baru untuk Warga Kaltim Berpenghasilan Rendah, Bebas Biaya Administrasi Pembelian Rumah hingga Rp10 Juta

Jumpa pers membahas fasilitasi pembiayaan pemilikan rumah bagi MBR, dengan pembicara Kadis PUPR-Pera, A.M Fitra Firnanda, di Ruang WIEK kantor Diskominfo Kaltim. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghadirkan kebijakan yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program Gratis Biaya Administrasi (GBA) pembelian rumah. Kebijakan ini menjadi bagian dari program GratisPol yang resmi dijalankan pada 2025.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan selama ini biaya administrasi menjadi salah satu penghalang masyarakat membeli rumah. Biaya tersebut meliputi jasa notaris, akta jual beli, hingga biaya profesi lain, yang nilainya tidak sedikit.

“Kalau untuk rumah bersubsidi saja, biaya administrasi bisa mendekati Rp10 juta. Nilai ini tentu cukup besar, apalagi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu pemerintah provinsi hadir untuk menanggung beban tersebut,” terang Aji saat konferensi pers di Ruang Wiek, Diskominfo Kaltim, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, beban tambahan itu cukup terasa ketika dikalkulasi bersama harga rumah subsidi.

Baca Juga:  Sinergi untuk Samarinda, Sapto Setyo Pramono dan Warga Bersatu Demi Transparansi APBD

“Sebagai contoh, rumah subsidi harganya sekitar Rp185 juta. Kalau ditambah Rp10 juta untuk administrasi, totalnya menjadi Rp195 juta. Nah, Rp10 juta itu yang kini ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Untuk tahap awal, Pemprov Kaltim menyiapkan anggaran Rp10 miliar dalam APBD Perubahan 2025. Alokasi ini diproyeksikan bisa menutup biaya administrasi bagi sekitar 1.000 unit rumah subsidi.

Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan menambah anggaran jika animo masyarakat tinggi. Pada APBD Murni 2026, disiapkan Rp20 miliar untuk membiayai sekitar 2.000 unit rumah bersubsidi.

“Tahun lalu, rumah subsidi yang laku sekitar 2.000 unit. Karena saat ini sudah mau akhir tahun, maka kita mulai 1.000 unit dulu. Nanti akan kita tambah di tahun depan,” kata Aji.

Program GBA ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kategori MBR, sesuai aturan, adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memiliki rumah.

Baca Juga:  Mayoritas Perusahaan di Kaltim Sudah Patuh UMP, Disnakertrans Siapkan Pengawasan Ketat

Bantuan ini berlaku untuk pembelian rumah bersubsidi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera maupun KPR Tapera.

Nanda menerangkan, mekanisme penyaluran subsidi ini melibatkan pemohon, bank pelaksana, OPD teknis, BPKAD, hingga pengembang. Pemohon cukup mengajukan permohonan ke bank dengan persyaratan yang ditentukan.

Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan layak, bank akan meneruskan usulan ke OPD teknis untuk diproses pencairannya. Dana kemudian dicairkan BPKAD ke rekening bank pelaksana, lalu langsung dipindahbukukan ke rekening pengembang perumahan.

Menurutnya, dengan skema ini biaya administrasi pembelian rumah akan langsung tertutup tanpa membebani pembeli.

Nanda menjelaskan, akan ada empat bank yang ditunjuk sebagai mitra penyalur, yakni Bank BTN Syariah, Bank BTN Konvensional, Bank Kaltimtara, dan Bank Mandiri. Bank-bank ini akan menyalurkan kredit dengan tenor cicilan bervariasi, mulai 10 hingga 20 tahun.

Baca Juga:  Pengamat Unmul Ingatkan Imbas Pemangkasan TKD Terpangkas, Agenda Besar Kaltim Terancam Mandek

“Bank tetap memberi peluang bagi mereka yang penghasilannya tidak tetap, asalkan bisa menunjukkan kemampuan menabung setiap bulan. Jadi tidak menutup kesempatan bagi pekerja informal,” tambah Aji.

Ia juga menjelaskan, masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan rumah bersubsidi bisa mengakses situs resmi sikumbang.tapera.go.id.

Sebagai payung hukum, Pemprov Kaltim telah menerbitkan Pergub Nomor 27/2025 tentang Fasilitasi Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam aturan itu ditegaskan, penerima manfaat adalah warga dengan penghasilan maksimal Rp11 juta per tahun.

Aji berharap, kebijakan ini dapat membantu mewujudkan impian masyarakat Kaltim untuk memiliki rumah sendiri.

“Pemerintah ingin melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Harapannya, semakin banyak warga Kaltim yang bisa punya rumah tanpa terbebani biaya tambahan,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co