Samarinda, Klausa.co – Setelah menanti cukup lama, Samarinda akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum). Peraturan ini disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Samarinda pada Rabu (18/12/2024), di Jalan Basuki Rahmat.
Pengesahan Perda Trantibum disebut sebagai langkah penting dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan kondusif. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda, Anis Siswantini, menyebut momen tersebut sebagai jawaban atas berbagai tantangan dalam menegakkan aturan selama ini.
“Regulasi ini menjadi dasar hukum yang selama ini kami butuhkan. Penertiban di lapangan kerap terganjal oleh tidak adanya landasan yang jelas. Kini, kami dapat bertindak lebih tegas dan terarah,” ujar Anis saat ditemui usai rapat.
Perda Trantibum disebut mencakup sejumlah isu krusial, mulai dari penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis hingga pengaturan keberadaan pom mini yang melanggar aturan. Tanpa perda ini, kata Anis, penindakan kerap berhenti di tengah jalan lantaran tidak ada sanksi yang dapat diterapkan.
“Dengan adanya perda ini, penertiban menjadi lebih pasti dan tidak lagi bersifat setengah hati,” tambahnya.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, turut memberikan penekanan terhadap pentingnya Perda Trantibum. Ia menyebut regulasi ini sebagai solusi atas kekosongan hukum yang selama ini menjadi kendala dalam menjaga ketertiban umum.
“Banyak persoalan yang sulit kami atasi sebelumnya karena tidak ada pijakan aturan yang memadai. Sekarang, dengan perda ini, kami dapat memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan,” kata Andi Harun.
Lebih dari sekadar sanksi, Perda Trantibum juga diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah kota dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Pemerintah optimistis, peraturan ini akan membawa perubahan nyata dalam pengelolaan ketertiban di Samarinda. (Yah/Fch/Klausa)