Samarinda, Klausa.co – Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi disahkan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kaltim siap mengawal dan menyambut penuh.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MAKI Kaltim, Harminto pada daat melakukan kunjungan ke Kantor Gubernur Kaltim dan Kantor DPRD Kaltim, pada Rabu (19/1/2022).
Ia mengatakan, bahwa dalam kunjungan tersebut pihaknya sangat mengapresiasi atas terpilihnya Kaltim menjadi Ibu Kota.
“Pertama saya mengucapkan atas disahkannya Kaltim menjadi Ibu Kota Negara oleh DPR RI, dan kami disini akan mendukung penuh untuk mencegah adanya kasus korupsi di Kaltim,” ungkap Harminto saat ditemui awak media.
Harminto juga menguraikan, bahwa pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi pencegahan korupsi di instansi pemerintahan Kaltim agar terciptanya ASN yang bebas korupsi.
“Kami akan terus menggelar sosialisasi untuk SDM di Kaltim untuk mencegah adanya kasus korupsi di Kaltim,” ucap Harminto.
Selain itu, ia juga menyebutkan jika MAKI akan siap memberikan pengawalan penuh pembangunan IKN di Kaltim agar tidak terjadi penyelewengan hingga menyebabkan terjadinya korupsi.
“Kami disini siap untuk terus mengawal pembangun IKN tanpa ada korupsi didalamnya,” sebutnya.
Sementara, Sekwan DPRD Kaltim, Ramadhan turut mengapresiasi atas kunjungan MAKI ke Kantor DPRD Kaltim sebagai bentuk rasa syukur disahkannya ibu kota negara di Kaltim.
“Ini merupakan wujud syukur atas disahkan Kaltim menjadi Ibu Kota, dan saya sangat mengapreasi kedatangan MAKI kesini,” pungkas Ramadhan.
(Tim Redaksi Klausa)