Samarinda, Klausa.co – Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda menghentikan seluruh layanan kesehatannya sejak Rabu (7/5/2025). Keputusan ini tertuang dalam surat internal yang tersebar di kalangan karyawan. Dalam surat itu, manajemen menyebut penghentian operasional bersifat sementara untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
Tak banyak yang tahu pasti kapan rumah sakit yang berada di Jalan Delima itu akan kembali dibuka. Seorang petugas keamanan yang ditemui di lokasi hanya mengatakan singkat.
“Iya, sementara ditutup. Saya tidak tahu sampai kapan,” ucap si petugas keamanan.
Dua bangunan utama rumah sakit tampak tertutup rapat. Hanya lampu-lampu yang tetap menyala saat malam, sementara seluruh aktivitas medis dihentikan. Pengamanan dilakukan penuh selama 24 jam oleh petugas keamanan secara bergiliran, dengan dukungan dari kepolisian.
Namun, penghentian layanan ini bukan satu-satunya masalah yang melingkupi RSHD. Puluhan karyawan sebelumnya telah mengadukan nasib mereka ke Komisi IV DPRD Kalimantan Timur pada 16 April 2025. Dalam pertemuan itu, para karyawan menyuarakan keluhan terkait gaji yang tak kunjung dibayar sejak Januari. Bahkan beberapa dari mereka belum menerima gaji untuk bulan Februari.
Karyawan juga mempersoalkan absennya slip gaji, pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tak jelas. Mereka juga mempertanyakan tidak adanya kontrak kerja resmi. Tak berhenti di situ, rumah sakit juga dituding menahan ijazah asli para karyawannya.
Perwakilan manajemen RSHD, Desi Andriani Hangin, mengakui adanya persoalan internal.
“Kami tengah berupaya mencari solusi. Hak-hak karyawan tetap akan kami penuhi, hanya saja waktu pembayarannya belum bisa dipastikan,” ujar Desi.
Ia menambahkan, keputusan menutup sementara layanan kesehatan diambil demi menjaga kenyamanan pasien.
“Kami tidak ingin pasien merasa tidak nyaman di tengah kondisi internal kami. Kami berharap bisa segera pulih dan kembali beroperasi,” ujarnya.
Namun, selain soal keuangan dan manajerial ini, muncul pula konflik kepemilikan saham. Muhammad Erwin, perwakilan dari ahli waris pendiri RSHD, mengungkap bahwa pihaknya yang memiliki 75 persen saham lewat PT Darjad Bina Keluarga (DBK) justru tak dilibatkan dalam pengelolaan rumah sakit.
Menurut Erwin, manajemen saat ini dibentuk sepihak oleh PT Medical Etam (pemegang 25 persen saham) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2023, tanpa keterlibatan DBK.
“Kami sama sekali tidak punya akses ke manajemen rumah sakit. Tidak bisa berbuat apa-apa. Yang bisa kami lakukan hanya mengimbau agar masalah ini segera diselesaikan. Nama besar Haji Darjad dipertaruhkan,” kata Erwin.
Sementara itu, dalam surat penghentian operasional yang ditandatangani oleh Plt Direktur RSHD, Setiyo Irawan, tercantum bahwa seluruh hak karyawan dijanjikan akan dibayarkan paling lambat 29 Agustus 2025. (Din/Fch/Klausa)