Klausa.co

Remaja 17 Tahun di Samarinda Cabuli Lima Bocah, Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi Kekerasan seksual anak. (Google)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Perbuatan remaja 17 tahun asal Samarinda ini tak patut menjadi teladan. Sebab, perilaku yang ia lakukan layaknya predator bagi kasus pencabulan. Dengan modus bermain gim kekinian, pelaku nekat mencabuli beberapa anak di bawah umur yang juga tetangganya.

Bukan satu atau dua, tapi korbannya mencapai lima orang. Remaja yang tak tamat bersekolah itu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah meringkuk di balik jeruji besi Polresta Samarinda.

Disebutkan, tindak amoral tersebut dilakukan tersangka dengan modus mengajak korbannya bermain gim online. Kasus ini kemudian terungkap pada Rabu (8/9/2021) lalu, setelah korbannya mengadu kepada orang tuanya.

“Setelah menerima laporan, petugas kami mengamankan tersangka di kediamannya di Kecamatan Sungai Kunjang,” ungkap Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda, Iptu Suhat saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:  SMA Negeri 16 Samarinda Gelar MPLS 2024, Fokus pada Pendidikan Karakter dan Kedisiplinan

Dikisahkan, kala itu tersangka memanggil korban yang sedang bermain di halaman rumahnya. Pelaku mengajak korban untuk bermain gim online di ponselnya. Korban yang memang gemar bermain gim online itu, lantas menuruti ajakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah.

“Nah pas korban sedang asyik bermain, pelaku dari arah belakang langsung menggesekkan kemaluannya,” terangnya.

Singkat cerita, korban yang mendapatkan tindakan itu lantas melarikan diri dan melaporkannya kepada kedua orangtuanya. Mengetahui putrinya dicabuli, orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.

Tak berselang lama, tersangka kemudian digiring polisi ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat dimintai keterangan, awalnya pelaku enggan mengakui perbuatannya tersebut.

Baca Juga:  Dua Pria Samarinda Diringkus Atas Serangkaian Pencurian di Instansi Pendidikan

Namun belakangan dia akhirnya membenarkan. Bahkan mengaku telah berulang kali melakukan tindakan cabul kepada sejumlah anak-anak lain yang merupakan tetangganya. Korban rata-rata usia 10 tahun.

“Saat dimintai keterangan, pelaku ini juga mengakui bahwa korbannya tak hanya satu. Pelaku mengakui telah mencabuli 4 anak lainnya yang juga berdekatan sama rumahnya,” jelas Iptu Suhat.

Agar dapat melancarkan aksinya, pelaku kerap kali merayu dengan meminjamkan ponsel miliknya kepada para korban untuk bermain gim online.

“Saat para korban bermain handphone pelaku, pelaku merangkul korban dari belakang, dan menggesek-gesek kemaluannya hingga sperma pelaku keluar, tapi pelaku masih menggunakan celana, jadi tidak sampai persetubuhan” bebernya.

Meski masih remaja, namun pelaku dipastikan tetap ditahan di Mapolresta Samarinda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Genjot Sektor Perikanan, Seno Aji Bantu Nelayan Kukar dengan Ratusan Mesin Kapal

“Untuk para korban akan dilakukan pemeriksaan psikologis mereka yang didampingi orang tua masing-masing,” ujarnya.

“Untuk pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 82 Undang-Undang Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, dengan pidana paling sedikit 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co