Klausa.co

Putusan Bebas Tambang Ilegal di KRUS, Aparat Hukum Dinilai Lemah Koordinasi

Lokasi tambang ilegal di KHDTK Unmul. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pembebasan dua tersangka kasus tambang ilegal di kawasan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS) Samarinda menimbulkan tanda tanya besar. Putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (10/9/2025) yang memenangkan Dariah dan Edi dianggap mencerminkan lemahnya koordinasi antarpenegak hukum.

Sebelumnya, Dariah dan Edi ditangkap pada 19 Juli 2025 dan dititipkan di Polresta Samarinda. Namun, empat hari kemudian mereka mendapat penangguhan penahanan. Hakim kemudian memutuskan keduanya bebas setelah menilai penyidik tidak memiliki cukup alat bukti serta melakukan penyitaan dan penahanan tanpa prosedur yang sah.

Ketua Laboratorium Alam dan Diklat Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Rustam Fahmy, menilai kasus ini menunjukkan ketidaksinkronan aparat. Ia menyebut Gakkum dan Polda Kaltim bahkan menetapkan tersangka yang berbeda, meski lokasi kejadian sama.

Baca Juga:  Dua Pria Samarinda Diringkus Atas Serangkaian Pencurian di Instansi Pendidikan

โ€œKalau seperti ini, publik bisa curiga kasusnya tidak ditangani serius. Minim koordinasi jelas melemahkan upaya penegakan hukum,โ€ kata Rustam, Jumat (12/9/2025).

Rustam yang juga pelapor aktivitas tambang ilegal di kawasan KRUS menegaskan sejak awal penetapan tersangka sudah bermasalah. Ia mengaku melaporkan aktivitas tambang, bukan pelaku, tetapi aparat justru menetapkan orang yang berbeda-beda sebagai tersangka.

โ€œIni membingungkan dan menimbulkan kesan tebang pilih. Informasi dari mandor lapangan soal siapa yang memegang kendali operasi tambang tidak diproses maksimal,โ€ ucapnya.

Ia menilai penanganan tambang ilegal selama ini kerap berhenti di pelaku lapangan. Tanpa keseriusan aparat, kata dia, aktor utama tidak akan pernah tersentuh.

“Kalau aparat tidak kompak, tambang ilegal akan terus merajalela. Hutan pendidikan seperti KRUS bisa habis dalam waktu singkat,โ€ tegas Rustam.

Baca Juga:  Anggota Polri yang Terlibat Kasus Penambangan Emas Ilegal Ternyata Dikenal Jadi Pengusaha Suksesย 

Di sisi lain, kuasa hukum kedua tersangka, Laura, menyambut baik putusan pra peradilan tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka sejak awal cacat prosedur.

โ€œSPDP tidak diterbitkan, penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti, dan penyitaan dilakukan sewenang-wenang,โ€ jelas Laura.

Ia menambahkan, sejumlah barang milik kliennya yang disita, termasuk telepon genggam dan dokumen, hingga kini belum dikembalikan.

โ€œKami fokus mengajukan permintaan pengembalian barang-barang tersebut,โ€ ujarnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightโ“‘ | 2021 klausa.co