Klausa.co

Pledoi Misran Toni Disorot, Aliansi Sipil Desak Vonis Bebas di Tengah Dugaan Kriminalisasi

Aksi Solidaritas AMUKAN BAKA untuk Bebaskan Misran Toni Penolak Hauling di Muara Kate. (Ist)

Bagikan

Paser, Klausa.co – Perkara hukum yang menjerat tokoh adat Muara Kate, Misran Toni, memasuki fase penentuan. Usai pembacaan nota pembelaan (pledoi), gelombang dukungan dari masyarakat sipil menguat, menilai kasus ini sarat kejanggalan dan tidak semata perkara pidana biasa.

Sidang pembacaan pledoi yang digelar Senin (30/3/2026) menjadi titik krusial dalam perkara yang menyeret Misran Toni ke meja hijau. Momentum ini langsung direspons oleh Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan (AMUKAN BAKA) yang mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot menjatuhkan vonis bebas.

Aliansi menilai, pembelaan yang disampaikan tim advokasi membuka sejumlah indikasi kuat adanya rekayasa perkara hingga dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa.
Koordinator aliansi, Aziz dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, menegaskan bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri sebagai kasus pidana.

“Tidak bisa dilihat sempit. Ada konflik lingkungan dan kepentingan besar di belakang perkara ini,” ujar Aziz.

Baca Juga:  Kampung Warna-Warni Kini Nikmati Air Bersih, Bupati Paser Turun Tangan

Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2025, terkait insiden penyerangan di posko warga Muara Kate pada 15 November 2024. Dalam kasus tersebut, ia didakwa atas dugaan pembunuhan terhadap Rusel dan penganiayaan terhadap Anson.

Jaksa Penuntut Umum semula menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun dalam tuntutan yang dibacakan pada 2 Maret 2026, unsur perencanaan dinyatakan tidak terbukti.

Perubahan ini menggeser dakwaan menjadi pembunuhan tanpa rencana dan penganiayaan berat, dengan tuntutan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp364,8 juta. Tim pembela menilai perubahan konstruksi dakwaan tersebut justru menunjukkan rapuhnya dasar perkara sejak awal.

“Perubahan signifikan ini menegaskan ada persoalan dalam membangun tuduhan terhadap klien kami,” ujar salah satu anggota tim advokasi.

Baca Juga:  Babak Kedua Fahmi-Ikhwan, Paser Tuntas Jadi Prioritas

Sejumlah fakta yang terungkap di persidangan turut memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum. Beberapa saksi disebut mengalami tekanan saat pemeriksaan, bahkan muncul keterangan terkait praktik tidak wajar sebelum pengambilan kesaksian.

Tak hanya itu, tim pembela juga menyoroti ketidaksesuaian administrasi dalam berkas perkara. Dari 19 saksi yang diajukan jaksa, hanya sebagian yang tercantum dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima pihak terdakwa.

“Ini menyangkut hak dasar terdakwa. Ketidaksesuaian seperti ini sangat krusial dalam proses pembelaan,” kata tim advokasi.

Di luar ruang sidang, perkara ini juga dinilai berkaitan erat dengan konflik sosial yang lebih luas. Warga Muara Kate dan Batu Kajang sejak 2023 menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum.

Penolakan itu dipicu kekhawatiran atas keselamatan, menyusul sejumlah insiden kecelakaan yang bahkan menelan korban jiwa.
Dalam konteks tersebut, Misran Toni dikenal sebagai salah satu tokoh yang aktif menyuarakan penolakan. Posisi ini kemudian memunculkan dugaan bahwa proses hukum yang menjeratnya tidak lepas dari tarik-menarik kepentingan di sektor pertambangan. AMUKAN BAKA menilai majelis hakim perlu melihat perkara ini secara utuh, termasuk latar belakang konflik yang melingkupinya.

Baca Juga:  Koalisi Masyarakat Desak Pembebasan Misran Toni, Aktivis Lingkungan yang Sudah 100 Hari Ditahan

“Ini bukan sekadar perkara individu. Ini menyangkut keadilan bagi masyarakat yang selama ini menghadapi risiko akibat aktivitas industri,” tegas Aziz.

Kini, putusan hakim menjadi penentu akhir dari perkara yang menyita perhatian publik tersebut. Di tengah sorotan luas, desakan agar hakim memutus secara objektif dan adil kian menguat.

“Majelis hakim diharapkan berani berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan pada konstruksi perkara yang dipaksakan,” tutup Aziz. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co