Paser, Klausa.co – Lahan parkir yang baru dibangun di kawasan Siring Kandilo, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, segera difungsikan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Paser, Inayatullah, mengatakan bahwa lahan tersebut diperkirakan bisa digunakan mulai Maret 2025, setelah proses penunjukan pengelola rampung.
“Paling cepat Maret bulan depan lahan parkir bisa digunakan,” ujar Inayatullah, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, sudah ada beberapa pihak yang berminat mengelola parkir di kawasan tersebut. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser masih dalam tahap lelang setelah sebelumnya menyelesaikan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Lahan parkir yang dibangun saat ini dikhususkan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas sekitar 100 unit. Inayatullah berharap keberadaan lahan parkir ini dapat mengurangi kendaraan yang selama ini terparkir di sepanjang jalan di Siring Kandilo.
“Saat ini memang baru tersedia untuk kendaraan roda dua, namun ke depan akan dibangun juga lahan parkir untuk kendaraan roda empat di kawasan yang sama,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan parkir harus dilakukan secara tertib sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut, pengelolaan parkir bisa dilakukan di lahan khusus atau di pinggir jalan, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Jalan bisa digunakan sebagai tempat parkir sepanjang bukan merupakan jalan negara atau jalur provinsi,” kata Inayatullah.
Sebagai contoh, ia menyebut pengelolaan parkir di Jalan RA Kartini yang sudah sesuai dengan regulasi karena berada dalam kawasan perkotaan. Meski demikian, ia mengakui bahwa idealnya jalan tersebut juga memerlukan lahan parkir khusus. Usulan pembangunan parkir di lokasi itu bahkan telah disampaikan dalam Forum LLAJ yang melibatkan Polres Paser, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Bappedalitbang.
“Kami terus memantau perkembangan di lapangan. Bisa saja ke depan lahan parkir di Jalan RA Kartini juga dibangun,” pungkasnya. (Nur/Fch/Klausa)