Klausa.co

Pertamina EP Sanga Sanga Klaim Semburan Lumpur Berhasil Diatasi dalam Tiga Hari

Fasilitas produksi PT Pertamina EP Sangasanga. ( Foto : Istimewa )

Bagikan

Kukar, Klausa.co – PT Pertamina EP Sanga Sanga buka suara menanggapi kritik Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) terkait insiden semburan lumpur bercampur gas di Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar). Perusahaan migas pelat merah ini menyebut peristiwa yang terjadi saat aktivitas pengeboran tersebut sudah ditangani dalam waktu tiga hari sejak pertama kali muncul.

“Perusahaan telah melakukan penanganan cepat atas semburan lumpur dan gas yang terjadi saat pengeboran. Kejadian seperti ini merupakan salah satu risiko operasional yang sudah kami mitigasi,” ujar Manager Communication Relations & CID Regional 3 Pertamina Zona 9, Dony Indrawandari, dalam keterangan resminya kepada Klausa.co, Senin (7/7/2025).

Dony memastikan, Pertamina EP Sanga Sanga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan guna menjamin keselamatan masyarakat dan menjaga lingkungan sekitar. Pengukuran kualitas udara dan air di sekitar lokasi terus dilakukan.

Baca Juga:  Polresta Samarinda Telusuri Lubang Tambang Maut Penyebab Warga Tanah Merah Tewas

Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, perusahaan menyalurkan bantuan air bersih, mendirikan posko kesehatan, serta menyediakan perlengkapan dan asupan penunjang kesehatan bagi warga terdampak.

Terkait gangguan layanan PDAM Sanga Sanga, Dony menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Perumda Tirta Mahakam untuk memulihkan pasokan air bersih. Langkah-langkah yang diambil meliputi pengurasan dan pembersihan Water Treatment Plant (WTP), penggantian media filter, serta pembilasan pipa distribusi.

Hasil uji laboratorium yang diterima perusahaan pada 27 Juni 2025 menunjukkan air produksi PDAM telah memenuhi standar baku mutu dan aman digunakan. Normalisasi layanan juga telah disampaikan kepada pelanggan PDAM per 1 Juli 2025.

“Air bersih di Sanga Sanga sudah kembali normal dan bisa digunakan masyarakat,” tegas Dony.

Baca Juga:  Warga RT 01 Desa Teluk Dalam Geruduk Tambang Batu Bara Ilegal, Tuntut Kades dan Pelaku Bertanggung Jawab

Dony juga meluruskan informasi yang sebelumnya disampaikan JATAM mengenai identitas perusahaan yang menangani pengeboran. Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab adalah PT Pertamina EP Sanga Sanga, bukan Pertamina Hulu Sanga Sanga seperti yang disebutkan. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co