Samarinda, Klausa.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur bersiap mengambil langkah tegas terhadap puluhan kendaraan dinas yang masih belum dikembalikan oleh para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, tercatat 86 kendaraan dinas dari 25 organisasi perangkat daerah (OPD) belum dikembalikan. Dari jumlah itu, baru 13 unit yang berhasil ditarik oleh instansi terkait.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan pihaknya tidak akan ragu menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila surat peringatan yang telah dikirimkan tidak diindahkan oleh para pihak yang masih menguasai kendaraan tersebut.
“Biasanya kita kirim surat peringatan bertahap. Kalau sudah sampai tiga kali tidak ada tanggapan, maka bisa kita minta bantuan Satpol untuk menarik langsung,” ujar Sri Wahyuni, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme penarikan aset pemerintah memiliki tahapan yang jelas. Setiap penerima kendaraan dinas akan lebih dulu mendapat surat peringatan pertama, kemudian surat kedua, dan terakhir surat ketiga sebelum penarikan paksa dilakukan.
Menanggapi adanya informasi bahwa sebagian kendaraan masih dipinjamkan, Sri menegaskan bahwa penggunaan aset milik pemerintah daerah harus sesuai ketentuan.
“Aset pemda harus digunakan sesuai peruntukannya. Kalau tidak, tentu ada konsekuensi,” katanya.
Sekda menyebut, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang bersama BPKAD untuk memperbarui data terkini terkait status setiap kendaraan.
Menurut Sri, penarikan paksa oleh Satpol PP bukan hal baru. Langkah ini pernah diterapkan pada kasus serupa sebelumnya.
“Ini bentuk komitmen menjaga aset daerah agar tetap dimanfaatkan untuk pelayanan publik,” tegasnya.
Adapun terkait rencana pengadaan kendaraan dinas baru, Sri memastikan belum ada alokasi anggaran untuk hal tersebut dalam waktu dekat.
“Sementara ini tidak ada,” tutup Sekda. (Din/Fch/Klausa)














