Samarinda, Klausa.co – Peredaran narkotika di Kota Samarinda masih marak dan menggurita. Kendati aparat penegak hukum terus menabuh genderang perang, namin hukuman kurungan penjara seolah tidak membuat para pelakunya jera untuk berbisnis barang haram itu. Bahkan dari balik jeruji besi, mereka tetap bisa mengendalikannya. Seperti yang baru-baru ini berhasil diungkap oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda.
Dari hasil kerja keras selama beberapa hari, Satreskoba Polresta Samarinda telah berhasil menangkap sebanyak lima pelaku dari tiga kasus dan lokasi yang berbeda-beda. Hal itu disampaikan dalam press release yang digelar di Mapolresta Samarinda, pada Rabu (21/7/2021) sore.
Kasatreskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian dalam kesempatan itu menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal pada 29 Juni 2021 lalu. Disebutkan berangkat dari informasi masyarakat, jajarannya langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan disebuah stand ojek di Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Dari informasi yang kami terima, disana diduga kerap dijadikan tempat transaksi. Kemudian kami melakukan penyelidikan. Benar saja, disana kami berhasil mengamankan satu orang pelaku. Dari pelaku pertama ini kami berhasil mengamankan satu poket sabu seberat 52,59 gram bruto dari kantong celananya,” ungkap polisi dengan tiga balok emas dipundaknya itu.
Pelaku yang berhasil diamankan itu diketahui bernama Ruslan. Dari interogasi singkat dilokasi penangkapan, pelaku kemudian digiring menuju indekosnya di Jalan Raudah. Disana polisi yang tengah melakukan penggeledahan kembali berhasil menemukan 16 poket sabu seberat 842,05 Gram Bruto.
“Sehingga total sabu yang berhasil kami amankan sebanyak 17 poket seberat 894,64 Gram Bruto,” ucap pria yang akrab disapa Rido tersebut.
Singkat cerita, kepada polisi pelaku mengaku, kalau kristal mematikan hampir satu kilogram itu merupakan kepemilikan Faturahman, yang diketahui merupakan narapidana di Lapas Narkotika Bayur. Dari informasi tersebut, Lanjut Rido mengatakan, pihaknya lalu melakukan koordinasi dengan pihak lapas dan berhasil menahan Faturahman.
“Saat kami amankan, ditemukan barang bukti Handphone Android merk Resmi warna biru yang digunakan untuk komunikasi,” terangnya.
Selanjutnya Ruslan dan Faturahman digiring ke Mapolresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan terkait asal barang hingga peran masing-masing tersangka,” imbuhnya.
Rido kemudian menyampaikan ungkapan kasus kedua yang terjadi pada 5 Juli 2021 lalu. Pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis gorila, atau yang biasa disebut ganja sintetis disebuah ekspedisi jasa pengiriman barang. Yang terletak di Jalan Teuku Umar, kecamatan Sungai Kunjang.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada sebuah paket pengiriman barang Narkoba golongan I jenis tembakau sintetis,” ucapnya.
Sekitar pukul 10.30 WITA, sejumlah polisi berpakaian preman kemudian melakukan pemantauan dan mendapatkan seorang pria yang telah mengambil paket tersebut. Polisi kemudian membekuknya, serta mengamankan barang bukti paket berisikan tembakau sintetis seberat 56,4 Gram Brutto dari genggaman tangan kirinya.
“Pria yang diketahui bernama Ginanjar itu kemudian kami bawa ke Mapolresta guna menjalani proses penyidikan. Kami masih dalami juga muasal barang serta perannya guna mengungkap pelaku lainnya,” jelasnya.
Terakhir, Rido dan jajarannya berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram. Pelaku diketahui bernama Benny Saleh alias Agung (44), merupakan warga Perumahan Korpri, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.
Pria 44 tahun tersebut diciduk petugas ketika hendak melakukan transaksi di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, tepatnya didepan Perumahan Villa Tamara, Kecamatan Samarinda Ulu pada Selasa (13/7/2021) siang sekitar pukul 13.00 WITA. “Dari informasi warga, disebutkan kalau di lokasi tertangkapnya tersangka menjadi lokasi baru para pelaku untuk melakukan transaksi narkoba,” terangnya.
Rido lantas memerintahkan anak buahnya guna menindaklanjuti informasi tersebut. Benar saja, sejumlah polisi berpakaian preman mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan saat sedang melakukan pemantauan dilokasi yang telah disebutkan. Pria tersebut terpantau seperti sedang menanti seseorang didalam mobil Honda Brio Nopol S 1385 QJ yang dikendarainya.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu bungkusan bening, berisi ganja dengan berat 20,9 gram bruto, yang disimpan dalam kantong kain warna hitam di dalam mobil.
Dari ungkapan itu, petugas lantas melangsungkan pengembangan. Dengan ke rumah pelaku di kawasan Jalan Perum Korpri Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan. Setibanya dikediaman pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan kembali menemukan barang bukti berupa ganja seberat 1000 gram bruto.
“Kami temukan ganja lagi di dalam lemari, di kamar pelaku, yang terbungkus kotak warna oranye, bersama barang bukti lainnya,” Ucapnya.
Atas kejadian tersebut pelaku kemudian digelandang ke Mako Polresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman perihal peran pelaku serta asal usul barang haram tersebut.
“Kemungkinan dia hendak transaksi. Tapi masih kami dalami lagi. Kalau dilihat dari barang bukti yang kami amankan, pelaku ini sebagai pengedar. Tetapi, ini masih akan kami kembangkan lagi dari mana dia peroleh barang tersebut,” ucapnya.
Selang empat hari kemudian, tepatnya pada 19 Juli 2021, Satreskoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengamankan 30.000 pil ekstasi Double L, yang didapat dari tangan pelaku bernama Tantowi Jauhari. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Jelawat, Gang 4, Kecamatan Samarinda Ilir.
Ditambahkannya, dari kelima pelaku tersebut hingga saat ini pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku. “Peran masih kita dalami. Tetapi dalam hal ini pelaku ini dikenakan pasal 112 dan 114, artinya mengusai. Ini akan teru kita kembangkan,” pungkasnya. (Tim Redaksi Klausa)