Samarinda, Klausa.co – Di tengah kabar simpang siur soal kompensasi kerusakan motor akibat bahan bakar tercampur, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memilih turun tangan. Alih-alih menunggu kepastian dari pihak lain, Pemkot memberikan bantuan tunai senilai Rp 300 ribu untuk warga yang terdampak.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah kegaduhan yang belum menemui solusi.
“Daripada menambah kegaduhan, kami memilih untuk mengambil peran yang mungkin belum dilakukan oleh pihak lain. Walaupun kecil dan sederhana bantuannya, kami pikir ini lebih solutif daripada hanya memberi pernyataan,” ujar Andi Harun.
Bantuan ini menyasar warga Samarinda yang kendaraannya mengalami kerusakan antara tanggal 28 Maret hingga 8 April 2025. Namun, warga tak bisa sembarangan mengajukan klaim. Ada sederet syarat administratif yang harus dipenuhi, mulai dari nota bengkel yang menyatakan kerusakan akibat BBM tercampur, fotokopi STNK, KTP dengan alamat Samarinda, hingga bukti visual berupa foto atau video kondisi motor dan suku cadang yang diganti.
Kendaraan juga wajib dibawa saat proses verifikasi.
“Kami ingin memastikan, bantuan ini memang tepat sasaran,” ujar pria yang akrab disapa AH itu.
Langkah ini diambil sambil menunggu kepastian dari pihak Pertamina dan pemerintah pusat. Berdasarkan berita acara RDP yang digelar di kantor DPRD Kalimantan Timur, tanggung jawab kompensasi untuk kejadian setelah 9 April 2025 berada di tangan Pertamina. (Din/Fch/Klausa)