Klausa.co – Konser musik dan pertunjukan sejenisnya, menjadi kegiatan yang dilarang sejak pandemi COVID-19 melanda negeri. Bukan tanpa alasan, acara seperti itu dikhawatirkan akan mendatangkan banyak orang dan mengumpulkannya dalam satu lokasi.
Sehingga kegiatan seperti itu dianggap sangat berisiko tinggi dalam penularan virus di masa pandemi. Namun kini, angin segar dihembuskan oleh pihak pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pemerintah sudah memberikan izin konser dan kegiatan besar lainnya.
Penyelanggaraan kegiatan besar lainnya yang dimaksud, yakni pernikahan dengan jumlah tamu undangan yang banyak dan pertemuan dalam skala besar.
Selain itu, aktivitas yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar yang diperbolehkan yaitu konferensi, pameran dagang, dan acara olahraga.
“Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” ungkap Menteri Johnny, seperti dikutip dari laman Detik.com.
Perizinan tersebut diberikan pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor ekonomi. Meski demikian ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus ditaati.
Menurut Johnny, dalam siaran pers, Sabtu (26/9/2021), kebijakan tersebut diambil usai mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif tetapi juga aman dari COVID-19.
Ada enam faktor resiko penularan yang harus dihindari, diantaranya :
1. Kondisi kasus COVID-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung.
2. Potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar partisipan dan buruknya sirkulasi udara.
3. Durasi kegiatan yang lama, risiko penularan semakin tinggi.
4. Tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk, berpeluang lebih besar penularan.
5. Jumlah partisipan yang banyak membuat potensi penularan semakin besar.
6. Pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dapat meningkatkan peluang penularan.
Untuk menekan enam resiko tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum kegiatan, saat kegiatan, dan setelah kegiatan berlangsung.
Sebelum kegiatan, penyelenggara harus mengedukasi perihal protokol kesehatan bagi seluruh partisipan. Menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, dan memastikan fasilitas dan sarana serta prasarana mendukung diberlakukannya protokol kesehatan.
Saat acara, penyelenggara wajib memastikan skrining kesehatan sebelum kegiatan berlangsung, memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan dapat dengan mudah diakses.
Memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah kegiatan, dan segera merujuk kasus positif apabila ada yang terdeteksi selama kegiatan berlangsung untuk melakukan perawatan medis dan isolasi.
Sementara itu, setelah acara, penyelenggara harus memastikan tidak ada kasus positif yang lolos dari pengawasan dan karantina.
“Mari biasakan adaptasi perilaku baru hidup bersama dengan COVID-19, agar seluruh partisipan dan penyelenggara bisa sehat datang, sehat pulang,” terangnya.
Upaya pemulihan sektor pariwisata diharapkan dapat menjadi mesin penggerak kegiatan ekonomi dan memberikan dampak turunan positif kepada sektor lain.
Kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2, serta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun ini menjadi contoh kegiatan berskala besar yang sedang dijalankan.
“Tentu saja penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihakguna menekan risiko penularan virus,” terangnya.
Mengutip pernyataan Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Menkominfo menjelaskan bahwa implementasi protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten dengan semangat gotong royong serta saling melindungi merupakan kunci agar PON XX Papua dapat berjalan aman, sehat, dan bebas penularan COVID-19.
Satgas COVID-19 juga telah menyusun Buku Rekomendasi Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan COVID-19 dalam Penyelenggaraan PON XX Papua.
“Pedoman dan praktik yang berjalan baik dalam penyelenggaraan PON XX, akan dapat menjadi pengalaman berharga bagi Indonesia untuk mengadakan kegiatan berskala besar di masa pandemi,” ujar Johnny.
Izin penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan besar dapat diberikan selama kasus COVID-19 terkendali.
Selain itu, penyelenggaraannya juga harus didukung kesiapan yang matang sertakomitmen penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat.
“Karena seperti kita ketahui, di mana ada interaksi antarmanusia dalam kerumunan, maka di situ pula risiko penularan virus akan meningkat. Hal ini yang harus kita waspadai,” tambahnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, merespons langkah pemerintah mengizinkan digelarnya kegiatan berskala besar, seperti konser hingga resepsi pernikahan.
Ia mengimbau agar pemerintah mengkaji hal tersebut secara mendalam. “Pemerintah perlu membuat kajian yang mendalam tentang rencana berskala besar tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Menurutnya pemerintah harus mewaspadai lonjakan kasus di sejumlah negara. Karena itu pemerintah harus membuat aturan secara ketat jika mengizinkan agenda dengan skala besar tersebut.
“Selain kajian, aturan yang dibuat secara ketat, terutama pentaatan protokoler kesehatan, dan juga sanksi yang ketat untuk penyelenggara dan peserta apabila melanggar itu,” ucapnya.
“Karena biar bagaimanapun kita tetep harus mewaspadai hal-hal yang terjadi di negara lain,” imbuhnya.
Kendati demikian ia menyambut baik langkah tersebut. Hal itu dinilai baik untuk menggerakkan roda perekonomian di masyarakat.
(Tim Redaksi Klausa)