Kutai Barat, Klausa.co – AN (41) sudah lama memendam rasa kepada adik iparnya, hingga akhirnya nekat melakukan aksi pencabulan. Akibat ulahnya itu, AN dilaporkan ke polisi dan kini mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat.
Sudah jatuh, tertimpa tangga. Sang istri yang juga kakak korban sudah menggugat cerai AN. Perbuatan cabul yang dilakukan AN terhadap adik iparnya berinisial SM (29) itu terjadi pada Senin (11/4/2022) lalu.
Dikisahkan, SM yang sedang berboncengan dengan temannya, mendadak dihadang oleh AN di perbatasan Kampung Mantar dan Muara Nilik, Kecamatan Damai, Kubar. Perempuan 29 tahun itu diancam menggunakan badik dan dipaksa AN untuk masuk ke dalam mobil.
AN turut mengancam dan mengusir teman korban. Setelahnya AN membawa SM ke suatu tempat. Diperjalanan, SM yang heran dengan ulah kakak iparnya sempat bertanya-tanya, kenapa AN sampai menodongkan badik.
Pertanyaan SM lantas dijawab AN dengan kembali menodongkan badik. Dengan nada tinggi, AN memerintahkan SM untuk segera membuka bajunya. AN sempat berulang kali melontarkan kalimat ancaman yang sama, karena SM terus menolak permintaannya itu.
AN yang sudah kadung nafsu kemudian meraba-raba bagian sensitif korban. Sadar teman korban terus membuntuti dibelakang, AN segera menurunkan SM dari mobilnya.
Pasca kejadian, SM yang semulanya takut, memberanikan diri mengadukan perbuatan AN kepada sang kakak. Singkat cerita, prilaku bejat AN ini dilaporkan ke polisi. AN kemudian diciduk tanpa perlawanan dikediamannya.
“Setelah menerima laporan dari korban dan keterangan dari saksi, Polsek Damai jemput pelaku dirumahnya. Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polsek Damai,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait dikonfirmasi media ini, Senin (18/4/2022).
Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Tindak pencabulan bukan kali pertama dilakukan AN terhadap SM. Sebelumnya AN nekat berbuat mesum dengan menyentuh bagian sensitif korban. Peristiwa itu bahkan disaksikan anak AN.
“Sudah pernah dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah dan dilihat anak pelaku. Kalau saat kejadian, pelaku ini habis mengantarkan istrinya ke tempat kerjanya baru menghadang korban di jalan,” terang AKBP Sony.
Diketahui korban yang seorang perantauan tinggal bersama kakaknya dan pelaku. SM dan kakaknya diketahui bekerja sebagai tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas di Kubar.
“Karena pernah dicabuli, korban ini berencana menginap di rumah temannya. Namun dihadang di jalan oleh pelaku dengan ditodong senjata tajam badik,” Ucapnya.
“Pelaku saat itu mengancam dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil. Teman korban disuruh pelaku pergi,” sambungnya.
Didalam mobil, kendati korban diancam buka pakaian, namun belum sempat diiperkosa pelaku. Lantaran teman korban diketahui terus membuntuti dari belakang.
“Korban sempat diraba-raba oleh pelaku. Dia ingin menyalurkan hasrat, tapi tidak sampai diperkosa,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan visum tak ada ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban. Hanya saja karena tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Total pelaku melakukan pencabulan sebanyak tiga kali,” tandasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti, diantaranya seragam dinas yang dikenakan korban dan sebilah pisau.
Polisi menjerat AN dengan pasal 289 Undang-undang Darurat karena melakukan pengancaman gunakan pisau. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Tim Redaksi Klausa)